Legislator Kampar Ingatkan Penggunaan Anggaran Pandemi Covid-19 Harus Tepat Sasaran dan Jangan Sampai Dikorupsi

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar Juswari Umar Said (dok. KM)
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar Juswari Umar Said (dok. KM)

KAMPAR, RIAU (KM) – Dalam rangka pencegahan pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, telah melakukan relokasi anggaran berkisar sebesar Rp44 miliar, termasuk Rp6 miliar adri anggaran DPRD Kampar.

Adapun dana tersebut salah satunya untuk membantu warga masyarakat Kampar yang mengalami pelemahan ekonomi karena pandemi covid-19.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar Juswari Umar Said mengatakan kepada KM pagi ini 8/5 bahwa dirinya mengimbau kepada setiap pengguna anggaran agar hati-hati dalam mendistribusikan setiap realisasi anggaran. “Harus tepat sasaran penggunaannya, serta bantuan dana maupun sembako yang diberikan kepada masyarakat harus betul-betul orang yang berhak menerimanya,” ujar Juswari.

“Sehingga anggaran tersebut betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pengguna anggaran jangan melakukan pemotongan dan mengambil kesempatan dari anggaran pandemi covid-19,” tambahnya.

Politisi Demokrat itu juga mengaku bahwa pihaknya akan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

“Saya selaku anggota DPRD akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran tersebut, bila ada oknum yang coba-coba memotong anggaran pandemi covid-19 di Kampar siap-siap berurusan dengan pihak yang berwajib,” katanya.

“Di satu sisi kita harus melakukan misi kemanusiaan. Namun di sisi lain, penggunaan anggaran sangat berpotensi adanya tindakan dugaan korupsi, seperti melakukan penggelapan penggelapan dana bantuan, jumlah yang dikucurkan tidak sesuai dengan yang diterima oleh masyarakat, jangan sampai dobel yang menerima bantuan dana, harus mengelola anggaran dengan akuntabilitas, tranparansi, profesional, bisa dipertanggungjawabkan setiap anggarannya,” terangnya.

Juswari pun mengaku tidak segan untuk melaporkan oknum yang menyalahgunakan anggaran kepada penegak hukum.

“Penyimpangan dari pengguna anggaran covid-19 ini adalah sudah termasuk didalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” pungkasnya.

Reporter: Romi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*