KPK Setorkan Hampir Rp10,5 M ke Kas Negara, Pemulihan Aset dari Kasus Bowo Sidik

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan hampir Rp10,5 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso ke kas negara sebagai upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi pada Jumat 24/4 lalu. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.
Adapun penyetoran uang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rp1.850.000.000 disetorkan tanggal 22 Januari 2020
2. Rp8.574.031.000, SGD 1060, dan USD 50 disetorkan ke kas negara 24 April 2020.
“Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000 dan SGD 1060 serta USD 50,” ucap Ali.
“Upaya asset recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang menetapkan antara lain merampas untuk negara atas barang bukti berupa uang dengan jumlah tersebut,” lanjutnya.
“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian penanganan perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tipikor melalui penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.
Reporter: Efri
Editor: HJA
Leave a comment