BPN Kota Bekasi Diduga Tutupi Informasi Soal Sertipikat Cluster Cahaya Permata Bekasi

Kantor BPN Kota Bekasi (dok. KM)
Kantor BPN Kota Bekasi (dok. KM)

BEKASI (KM) – Pembangunan perumahan cluster “Cahaya Permata Bekasi” yang berlokasi di Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang diketahui belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih menjadi sorotan.

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi sempat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Cluster Cahaya Permata Bekasi terkait pelanggaran lahan PSU. Namun, dikarenakan adanya kasus pandemi covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kelanjutan surat peringatan yang di keluarkan DISTARU tersebut untuk sementara ditunda.

“Untuk pekerjaan kita pending dulu semua lagi fokus untuk memberikan pelayanan ke masyarakat terkait covid-19 dan penerapan PSBB di Kota Bekasi,” ungkap pihak Dinas Tata Ruang waktu lalu ketika dihubungi kupasmerdeka.com.

Terpisah, saat ditanyakan tentang surat sertipikat untuk Cluster Cahaya Permata Bekasi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat pun mengklaim serupa. “Nanti akan kita coba cek dulu, untuk sekarang ini kita lagi PSBB jadi kemungkinan habis lebaran tim saya baru bisa ke lapangan mengecek titik koordinat, apakah berkasnya sudah terdaftar atau belum,” kelitnya.

Sampai Jumat 29/5 kemarin, Kepala BPN Kota Bekasi masih enggan memberi jawaban saat dimintai keterangan.

Reporter: mon, den
Editor: HJA

Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. BPN Kota Bekasi Akui Sertipikat Cluster Cahaya Permata Bekasi Belum Diterbitkan – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*