Romahurmuziy Dibebaskan, Begini Penjelasan KPK

Gedung KPK di Jakarta (stock)
Gedung KPK di Jakarta (stock)

JAKARTA (KM) – Setelah Jaksa Penuntut Umum KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat pada tanggal 29 April 2020, yang memerintahkan agar terdakwa kasus korupsi politisi PPP Muchammad Romahurmuziy dibebaskan, KPK “tidak punya pilihan lain” sehingga harus mengeluarkan dia dari tahanan. Menurut jubir KPK Ali Fikri, hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 22 April 2020 telah menjatuhkan pidana kepada Muchammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Putusan tersebut turun dari putusan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat yakni pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, KPK juga menerima informasi bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam rutan untuk paling lama lima puluh hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020.

“Namun dalam Surat Pengantar Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama satu tahun, karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum,” tegas Ali.

KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu.

Ali memaparkan, KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding Pengadilan Tinggi DKI.

“Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Majelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa,” katanya.

“Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut,” lanjutnya.

“Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah,” tambahnya.

KPK pun berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK “sesuai fakta hukum yang ada” dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi,” tutur Ali.

Adapun Penuntut Umum KPK pada tanggal 6 Januari 2020 menuntut terdakwa Muchammad Romahurmuziy sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP DAN Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu alternatif Kedua dan Dakwaan Kedua alternatif Kedua.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muchammad Romahurmuziy berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidiair 5 bulan kurungan.

3.Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Muchammad Romahurmuziy membayar uang pengganti sejumlah Rp46.400.000,00  selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.

4. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Muchammad Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selesai menjalani pidana pokoknya.

5. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Reporter: Efri
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*