Eks Kepsek SDN 132404 Tanjungbalai Didakwa oleh Inspektorat Telah Tilep Uang Sekolah, Ogah Kembalikan

Sekolah SDN 132404 Tanjungbalai yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda, Kecamatan Tanjungbalai Selatan (dok. KM)
Sekolah SDN 132404 Tanjungbalai yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda, Kecamatan Tanjungbalai Selatan (dok. KM)

TANJUNGBALAI (KM) – Selepas didakwa merugikan negara sebanyak puluhan juta rupiah, mantan kepala SDN 132404 Tanjungbalai hingga kini belum mengembalikan uang itu sejak diputuskan tahun 2019 lalu. Namun, ia tampaknya tidak tersentuh hukum dan tetap menjadi kepala sekolah di sebuah SD negeri sampai saat ini.

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tentang Hasil Pemeriksaan Atas Pengendalian Sistem Intern menerangkan bahwa Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan khusus kepada SDN 132404.

Dalam LHP Khusus Nomor: 700/07/LHP/K/RHS/2019 tanggal 27 Februari 2019 itu, direkomendasikan kewajiban untuk menyetorkan ke rekening sekolah sebesar Rp 37.568.324,- namun atas rekomendasi itu, kepala sekolah yang menjabat saat itu tidak menindaklanjuti.

Keterangan berbeda diklaim oleh Hj. Nazmi, mantan Kepala SDN 132404 yang saat ini menjabat sebagai Kepala SDN 136263 Tanjungbalai, waktu ditemui untuk menanyakan tentang temuan dalam LHP BPK RI 2018 tersebut. Malah dengan nada ketus dan cuek, ia mengatakan bahwa semua masalah “sudah aman”.

“Tidak ada lagi masalah, semua sudah aman, Inspektorat juga sudah aman, ada wartawan saya serahkan untuk mengurusnya,” kata Nazmi.

Berdasarkan pernyataan Nazmi tersebut, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungbalai, Susanto, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu menyatakan bahwa masalah pengembalian uang yang seharusnya disetorkan Nazmi ke kas sekolah belum selesai.

“Tidak ada itu, masalah itu sampai saat ini belum selesai, sudah pernah kami panggil ke sini, nangis-nangis dia ketika kami periksa, tapi gak juga dikembalikannya” kata Susanto.

Tidak puas sampai disitu, KupasMerdeka.com kemudian menemui Kepala Sekolah SD 132404 yang baru untuk menanyakan apakah sudah menerima pengembalian uang dari kepala sekolah sebelumnya. Namun, Kepala Sekolah SDN 132404 Tanjungbalai menjawab sampai saat ini belum ada menerima uang apapun sebagai pengembalian dari Kepala Sekolah yang lama.

Menanggapi persoalan itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Azhar, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Senin 20/4 mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali memanggil Nazmi baik secara lisan maupun tulisan.

Azhar juga mengatakan bahwa pihaknya bahkan telah menganjurkan agar Nazmi membuat pernyataan tertulis atas kesanggupan dan upaya serta rentang waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara tersebut, tapi ia menolak.

Reporter: RBB
Editor: HJA

Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. Kepsek Diduga Tilep Uang BOS Masih Menjabat, KOMPAK Tanjungbalai: “Disdik dan Inspektorat Kehilangan Wibawa, Mungkin Ada Konspirasi” – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*