Cluster Grand Wisma Residence belum Kantongi IMB

Lokasi Cluster Grand Wisma Residence di Perumahan Wisma Jaya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, yang diduga belum memiliki izin (dok. KM)
Lokasi Cluster Grand Wisma Residence di Perumahan Wisma Jaya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, yang diduga belum memiliki izin (dok. KM)

BEKASI (KM) – Pembangunan perumahan cluster Grand Wisma Residence yang berlokasi di Jalan Kusuma Utara Wisma Jaya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diduga telah melanggar aturan lantaran perumahan yang diketahui sedang dalam proses pembangunan ini diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Adapun untuk akses jalan masuk menuju perumahan Cluster Grand Wisma Residence menggunakan akses jalan perumahan Wisma Jaya Bekasi Timur.

Davit, yang mengaku sebagai “penanggung jawab” proyek tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang membangun perumahan tersebut secara bertahap. “Kalau untuk pembangunan unit rumah kita bertahap. Rencana total unit rumah yang akan dibangun ada dua puluh satu unit,” katanya kepada KM kemarin 27/1.

Ketika disinggung soal perizinan, ia pun mengatakan bahwa untuk perizinan “sedang tahap pengurusan”. “Itu kita serahkan ke pihak notaris. Coba saja dihubungi, karena semua pengurusan sama Ibu Endang sebagai notaris,” terangnya.

Waktu dihubungi lewat telepon, notaris Endang mengakui terkait pengurusan perizinan memang dirinya yang bertanggung jawab. “Memang betul kalau untuk pengurusan perizinan saya yang mengurus, tapi sebenarnya saya menunggu teransferan dari pihak developer karena pihaknya janji hari Rabu akan transfer untuk biaya pembuatan KRK sampai ke IMB,” jelas Endang.

“Jadi gini, tanah ini kan luasnya gede untuk proses juga lumayan makan nominal nya, jujur saya jadi bingung kemarin juga sempat datang orang Dinas dari Tata Kota [yang bilang] ‘sudah ini saya yang handle kalau nanti ada apa-apa tingal ngomong saja ke saya’,” lanjutnya.

“Ya sudah gini saja nanti saya sampaikan ke dinas terkait, orang tata ruang. Karena semua sudah saya limpahkan ke Dinas, memang peraturan prosedurnya kan seperti itu. Jadi nanti biar saya suruh orang Dinas Tata Ruang hubungin untuk menjelaskan, takutnya nanti saya salah. Soalnya semua pengurusan saya serahkan ke Dinas Tata Ruang, kita bikin satu pintu,” pungkasnya.

Reporter: Den
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*