Desak Tindak Kepsek dan Komite Sekolah yang Lakukan Pungli, GRB Segel KCD Pendidikan Jabar Wilayah I

Aksi GRB di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah I, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 25/11/2019
Aksi GRB di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah I, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 25/11/2019 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Resolusi Bogor (GRB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jl. Raya Pemda Karadenan, Kabupaten Bogor, Senin 25/11. GRB menuntut agar Dinas Pendidikan menindak tegas komite sekolah dan kepala sekolah yang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Fahri Nurfiansyah selaku ketua GRB dalam wawancara via sambungan telepon menyampaikan bahwa komite sekolah sesuai dengan Permendikbud No.75 tahun 2016 seharusnya menjadi partner sekolah. “Namun nyatanya dalam satuan pendidikan menengah, khususnya di Kabupaten Bogor yang dinaungi KCD Wilayah I , komite itu hanya menjadi corongnya sekolah, seperti di SMAN 2 Cibinong bahwa Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) mengatasnamakan peran komite sekolah, yang mana seharusnya komite sekolah diperankan untuk melakukan sumbangan bukan pungutan, dan bila berbicara masalah sumbangan dan pungutan antara dua aturan tersebut banyak yang tidak terpahami oleh pihak kepala sekolah sebagai pemangku kebijakan. Makanya keberadaan komite sekolah yang tidak tahu apa-apa dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk memberlakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan sehingga menyebabkan pungutan liar,” ujarnya.

“Di lain hal, SMKN 1 Cibinog berbeda permasalahannya, yang mana IBPD mengatasnamakan sekolah menjadikan kategori pungutan. Bila mengatasnamakan pungutan seharusnya mengacu kepada PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yang mana setiap sekolah yang mau memberlakukan pungutan harus menjalankan 3 syarat, yaitu harus membuat rencana anggaran 1 tahun kedepan, dan harus diaudit oleh konsultan publik. Namun, pada kenyataannya tidak dilakukan sehingga pungutan mengatasnamakan sekolah mereka tetap melalaikan syarat-syarat menjadi legal,” paparnya.

Selain itu dalam rilis persnya, GRB mengajukan 4 tuntutan:

1. Kepala Cabang Dinas harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap suatu organisasi yang ada dibawahnya, agar tidak melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Permendagri No.12 Tahun 2017)

2. Segera hentikan pemberlakuan luran Bulanan Peserta Didik (IBPD) dan luran Peserta Didik Baru (IPDB) sekolah yang berstatus Negeri, karena hal tersebut dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.

3. Segera mundur dari jabatan selaku Ketua Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I jika dirasa tidak lagi mampu untuk menjalankan tupoksinya berdasar aturan yang berlaku, karena hal tersebut dapat merusak tatanan dunia pendidikan berdasarkan mandat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945

4. Untuk pemangku kepentingan terutama Kepala Daerah (Gubernur) jangan hanya diam, lakukan tindakan dan ambil langkah kebijakan yang tepat, bila perlu copot kepala sekolah yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok sesegera mungkin.

Reporter: Firman
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*