Polres Langsa Bekuk 5 OPerator Judi Online Sbobet

(dok. KM)
(dok. KM)

LANGSA (KM) – Polres Langsa menggerebek sejumlah lapak judi online yang beroperasi di wilayah hukumnya dan meringkus 5 orang yang diduga operator judi online tersebut beserta sejumlah barang bukti, yang langsung digelandang ke Mapolres setempat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan dalam konferesi pers di Mapolres Langsa Kamis 12/9 menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi terkait kegiatan perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 dan Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Arif Sukmo Wibowo, pemimpin Polres Langsa itu menambahkan, didasari laporan polisi tersebut, Selasa 10/9 sekira pukul 10.00 WIB polisi melakukan penyelidikan, dam malamnya berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang pelaku judi online di beberapa warnet yakni SS (30) warga Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, sebagai operator sbobet, JN (29) warga Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat sebagai pemain sbobet.

Keduanya diringkus di warnet Gladynet di Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, serta barang bukti 1 lembar ID judi online dan uang sebesar Rp 790.000 serta 2 unit komputer yang diduga sebagai alat untuk melakukan permainan judi online.

Selanjutnya, polisi juga berhasil meringkus IM (22) warga Gampong Ulee Glee, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, diduga operator, penyedia fasilitas dan penjual ID Sbobet. Dia ditangkap di warnet Retronet Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan juga barang bukti berupa 1 lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp 2.980.000, 1 unit HP serta 1 unit komputer yang diduga sebagai alat untuk melakukan permainan judi online.

Petugas terus bergerak menuju titik sasaran lainnya dan berhasil meringkus FA (32) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, penyedia fasilitas dan penjual ID Sbobet yang diamankan di warnet Depan Lapas Kelas II Langsa, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 4 lembar ID judi online paket Rp 25.000 dan uang sebesar Rp 3.610.000, 1 unit HP, 2 buah pulpen ,1 buah pisau cuttter serta 1 unit komputer yang diduga sebagai alat untuk melakukan judi online.

Selanjutnya, pada Rabu (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka pelaku penjual ID Sbobet yaitu AA, (35), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, diduga merupakan sebagai operator, penyedia fasilitas dan penjual ID Sbobet.

Dari tersangka ditemukan juga barang bukti berupa 27 lembar ID judi online dan uang sebesar Rp 1.698.000 serta 1 unit HP.

Kapolres mengatakan akibat perbuatannya, kelimanya dapat dikenakan Pasal 18 (bagi pemain judi online) dan Pasal 20 (bagi penjual ID dan penyedia fasilitas) Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 dengan ancaman hukuman sebanyak 12 kali sampai dengan 30 kali cambuk, bahkan 45 kali cambuk.

“Selain itu tersangka juga dapat diterapkan Pasal 45 (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1.000.000.000,” terang Kapolres.

Reporter: muddin
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*