Warga Pertanyakan Sikap Pemkot Hadapi Kafe yang Jualan Miras di Sebelah RS Siloam Kota Bogor

Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol

BOGOR (KM) – Aduan warga kepada redaksi kupasmerdeka.com melaporkan soal kafe “Hancock Cafe” yang berlokasi di Jalan Malabar 1 No.7 Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang diduga telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Warga yang tidak berkenan disebutkan identitasnya itu mempertanyakan aktivitas Hancock Cafe yang memperdagangkan minuman beralkohol dan beroperasi hingga larut malam di lokasinya yang berdekatan dengan Rumah Sakit Siloam. “Artinya ada peraturan yang jelas dilanggar oleh pemilik ataupun managemen Hancock tersebut,” ungkapnya kepada KM, Minggu 25/8.

“Perwali nomor 74 tahun 2015 dalam pasal 18 terdapat poin larangan setiap orang atau badan pemegang SIUP-MB yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, keberadaan dan beroperasinya Hancock Cafe telah menabrak aturan tersebut. “Jadi pembuat dan yang menegakkan aturan yaitu Walikota Bogor berserta jajarannya, jangan hanya berdiam diri, apalagi sekarang ini lokasi juga sangat berdekatan dengan rumah dinas Walikota,” katanya.

“Ya jangan sampai masyarakat menilai Walikota Bogor seperti melakukan pembiaran, dengan pembiaran beroperasinya tempat peredaran atau berjualan minol yang jelas berdekatan dengan rumah sakit,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, warga berharap Walikota Bogor dan jajaran pemerintah Kota Bogor (Pemkot) segera menindak keberadaan Hancock Cafe tersebut. “Jika tidak ada tindakan, patut dipertanyakan kenapa dan ada apa? Apakah Pemkot Bogor takut dengan pengusaha, atau ada catatan permainan-permainan dengan pengusaha-pengusaha yang mengedarkan minol di Kota Bogor,” pungkasnya.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*