Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Kuli Lobalaian Dipertanyakan

Proyek sarana air bersih yang bersumber dari dana desa. (dok. Fredik Ketti/KM)
Proyek sarana air bersih yang bersumber dari dana desa. (dok. Fredik Ketti/KM)

ROTE NDAO, NTT (KM) – Kasus penyalahgunaan dana desa (DD) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kerap disorot media menyeret sejumlah oknum perangkat desa. Kendati demikian, persoalan tersebut rupanya tidak dijadikan pelajaran bagi perangkat desa lain.

Hal itu terungkap terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 senilai Rp327.696.650 di Desa Kuli, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao, yang dialokasikan untuk
pekerjaan pembangunan sarana air bersih bervolume 3.550 meter kubik, yang saat ini menuai pro dan kontra.

Pasalnya, proses pengerjaan proyek yang dilakukan secara swakelola itu dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang diketuai Ande Tasi terindikasi melakukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Terkait dengan persoalan itu, Pejabat Penerima Hasil pekerjaan (PPHK), yang diketuai Yermias Napu, diketahui tidak mau menerima hasil pekerjaan, karena diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Bahkan, menurut informasi yang dihimpun KM, Pj Kades Dominggu Faggi tidak mau meneken hasil pekerjaan tersebut karena ada indikasi tidak sesuai RAB.

“Pipa semestinya harus 2 Dim, malah tidak sesuai, termasuk kran untuk dibagi ke warga masyarakat semestinya dilengkapi dengan kran dan ada lantai sehingga warga bisa meletakkan ember juga tidak ada. Ini mestinya menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum,” ujar sumber KM yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu 11/5.

Sementara itu, Dominggu ketika dimintai keterangan membenarkan bahwa dirinya belum menandatangani berita acara pekerjaan pipanisasi karena PPHK belum menyerahkan kepada dirinya.

“Kami telah menggelar rapat dan menyarankan agar panitia segera menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan RAP yang ada, agar tidak ada indikasi korupsi,” kata Kades.

Reporter: Dance /Fredik ketti
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*