Bawaslu Kota Bogor Dalami Dugaan Pidana Pemilu di Balik Penyebaran Video Jokowi Bagi-bagi Sembako

Ilustrasi tindak pidana Pemilu
Ilustrasi tindak pidana Pemilu

BOGOR (KM) – Dugaan penyalahgunaan video Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membagikan sembako di Pulo Geulis, Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, masih bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.

“Sebelumnya, kami sudah memanggil dan meminta keterangan terduga penyebar konten video Riyanti Suryawan yang diduga ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Kota Bogor beberapa waktu lalu,” ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman, kepada kupasmerdeka.com, Senin 11/3.

“Kasus dugaan tindak pidana pemilu ini merupakan hasil penelusuran temuan dan investigasi Bawaslu Kota Bogor. Hari ini juga kami memanggil 2 orang saksi, dan 3 pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dimintai keterangannya,” tambah Firman.

Firman menuturkan bahwa jika terbukti, dugaan pelanggaran ini merupakan tindak pidana Pemilu.

“Motif politik dengan dugaan mendiskreditkan salah satu pasangan calon (Paslon), sesuai pasal 280 ayat 1 huruf C dan D terkait penyebaran berita tidak benar, terancam kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta,” ujarnya.

“Kasus ini akan terus didalami oleh Bawaslu Kota Bogor. Setelah ini kami akan mengkaji keterangan dari beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan. Selanjutnya kami akan meminta keterangan ahli pidana atau ahli bahasa untuk menguatkan kasus ini,” pungkas Firman.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*