Kisruh Berkelanjutan Revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, PD PPJ Dianggap “Mandul”

BOGOR (KM) – Kondisi yang kisruh tanpa ujung terkait revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang Kota Bogor membuat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) terkesan “mandul”. Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum dan pengamat sosial Rika Sulistia yang dihubungi KM siang ini 6/12.
“Banyak pekerjaan PD PPJ Kota Bogor, dapat dikatakan tidak dijalani dan tidak jelas arah penyelesaiannya, salah satunya revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang yang tak kunjung terealisasi hingga hari ini,” ungkap Rika.
“Mengacu pada Peraturan Daerah [Perda] Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Pasar, PD PPJ dapat melaksanakan penertiban terhadap para pedagang yang saat ini masih menghuni Blok F Pasar Kebon Kembang. Modal dan kekuatan lainnya untuk melakukan penertiban tersebut juga dengan merujuk dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam perkara Nomor 155/pdt.G/2017/PN.BGR,” terang Rika.
“Harusnya Pemerintah Kota atau PD PPJ Kota Bogor harus siap dan tegas menjalankan aturan, dengan banyaknya persoalan yang ada di Blok F, yang dibutuhkan adalah ketegasan dan rasa tanggungjawab seluruh unsur Mupida, terutama PD PPJ sebagai aktor pelaksana revitalisasi Blok F.”
“Saat ini, yang sangat dirugikan adalah pemilik kios lama, yang pada dasarnya tidak mengerti gejolak yang ada di PD PPJ. Seharusnya Pemkot dan PD PPJ harus siap menghadapi segala permasalahan di lapangan, tegas dalam menjalankan aturan, tidak lemah dan terkesan terintervensi sebuah kelompok-kelompok tertentu,” pungkasnya.
Reporter: ddy, Rio
Editor: HJA
Leave a comment