LAKI Duga Ada Penyelewengan pada Proyek Jambanisasi di Desa Ngulanwetan Trenggalek

Salah satu WC yang dibangun untuk warga kurang mampu di Desa Ngulanwetan, Kabupaten Trenggalek (dok. KM)
Salah satu WC yang dibangun untuk warga kurang mampu di Desa Ngulanwetan, Kabupaten Trenggalek (dok. KM)

TRENGGALEK (KM) – Program dan infrastruktur bidang sanitasi 2018 yang telah digulirkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk warga kurang mampu di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, mendapat sorotan dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

Pengurus LAKI Trenggalek, Sholihin, menyebutkan ada sejumlah 50 keluarga yang belum mempunyai tempat sanitasi yang layak dan benar telah mendapat bantuan dari pemerintah dalam bentuk material untuk membuat WC bagi warga yang kurang mampu .

Namun, menurut Sholihin, anggaran material senilai Rp 2.000.000 yang dikucurkan per keluarga yang layak menerima, realisasinya “terkesan mubazir” karena sebagian warga belum benar-benar bisa menggunakan WC tersebut dengan semestinya, bahkan belum bisa dipakai karena salah penempatannya dan belum ada dindingnya.

“Dari bantuan tersebut, masyarakat mengaku hanya menerima berupa material kurang lebih senilai Rp 800.000.00 saja, sedangkan biaya pemasangan pekerjaan sanitasi dibebankan [kepada] pribadi yang menerima bantuan, maka dari itu pekerjaan ini selalu dalam pengawasan LSM LAKI supaya berjalan lancar dan bisa terwujud,” jelas Sholihin.

Hal senada juga disampaikan oleh warga yang tidak mau di publikasikan namanya.

“Saya juga heran sama yang menerima bantuan dari pemerintah. Di desa kami memang tidak sama dengan desa tetangga, kalau di sana dengan bantuan 2 juta rupiah, pekerjaan sanitasi sudah selesai tanpa membayar upah apapun, tapi di Desa Ngulanwetan ini yang masang material sama yang menggali septic tank membayar upah sendiri,” keluh warga.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Abu Kusmanto mengaku bahwa sebelumnya warga yang menerima bantuan tersebut sudah diberitahu dalam rapat bersama, baik teknik maupun pelaksanaan. “Telah disepakati bahwa bantuan jambanisasi tersebut adalah murni swakelola dan sangat jelas dalam penggunaannya dan itupun diserahkan ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Winanti supaya berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Abu Kusmanto.

Reporter: Haryani
Editor: HJA

Komentar Facebook

1 Comment

  1. sy sbgai warga kab.trenggalek. anti korupsi.brantas koropto.nkri negara demontran.biar nda ada koropto di desa ngulanwetan

Leave a comment

Your email address will not be published.


*