Proyek Peningkatan Jalan dan Talud di Batu Rusa Diduga Langgar UU KIP

Proyek peningkatan jalan di Desa Air Anyir, Batu Rusa, Bangka (dok. KM)
Proyek peningkatan jalan di Desa Air Anyir, Batu Rusa, Bangka (dok. KM)

BANGKA (KM) – Proyek peningkatan jalan dan pemasangan talud di Desa Air Anyir, Kecamatan Batu Rusa, Kabupaten Bangka, dikerjakan tanpa memasang papan plang proyek.

Dalam pantauan KM di lokasi pada Kamis 18/10, tampak para pekerja yang sedang sibuk mengerjakan talud tersebut. Namun sayangnya tidak ada papan plang proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan tersebut, yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mandor proyek tersebut mengaku bahwa plang proyek memang belum dipasang.

“Papan plang proyek belum dipasang oleh boss pak, untuk kontraktornya yaitu Cakra, kami hanya pekerja,” kata mandor yang enggan disebutkan namanya kepada KM.

Sementara itu Kades Air Anyir, Samsul, sewaktu dikonfirmasi KM membenarkan adanya aktivitas pekerjaan proyek di jalan arah PLTU itu, namun pihak Pemerintah Desa Air Anyir tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun penyampaian secara lisan dari Dinas terkait ataupun pihak kontraktornya.

Pekerjaan talud di Desa Air Anyir, Kecamatan Batu Rusa, Bangka (dok. KM)

“Memang benar adanya kegiatan proyek pekerjaan peningkatan jalan, serta pekerjaan talud jalan di PLTU, dan kami Pemerintah Desa tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari Dinas manapun, terlebih lagi dari pihak kontraktornya,” ungkap Samsul.

Kades itu menambahkan, pelaksana pekerjaan peningkatan jalan tersebut diketahui adalah salah satu kontraktor terbesar dan ternama di Bangka Belitung, yakni Cakra.

“Untuk kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut adalah Cakra,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR dan Perhubungan Kabupaten Bangka, Hairil, sampai pemberitaan ini diturunkan belum berhasil dimintai keterangan.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*