Polres Bogor Ringkus 2 Pelaku Pembacokan dalam Tawuran antar SMP di Cibinong

Kapolres Bogor memberi keterangan pers tentang penangkapan pelajar yang hendak tawuran di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa18/9 (dok. KM)
Kapolres Bogor memberi keterangan pers tentang penangkapan pelajar yang hendak tawuran di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa18/9 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Pelaku pembacokan berinial SM (15) dan IS (15) terhadap KY (13) akhirnya berhasil ditangkap tim satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Bogor. Sementara satu pelaku berinisial (AF) masih dalam pencarian.

Korban KY (13) diketahui mengalami luka bacokan clurit di bagian leher dan dada sebelah kiri saat tawuran SMP PGRI 1 Cirimekar, SMP Al-NUR dan Madrasah Al-Huda Cibinong di jalan Raya Jakarta Bogor KM 45 atau depan Rumah Sakit Trimitra Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kapolres AKBP Andi M. Dicky mengatakan bahwa tawuran ini merupakan gabungan antar dua sekolah di Cibinong.

“Tawuran ini dimana mereka bertemu dan mereka sudah mempersiapkan dan menggunakan sajam (senjata tajam) rata-rata mereka menggunakan bukan pakaian seragam,” ungkapnya kepada awak media, Senin (17/09/2018).

Pihaknya mengaku telah memeriksa terhadap sembilan saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, tentunya karena pelaku masih dibawah umur berlaku juga undang-undang perlindungan anak dan kita bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan penahanan terhadap anak.”

Pelaku dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, pasal 2 ayat (1) undang-undang No.12 Darurat/tahun 1951 pidana penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah clurit, 1 buah golok gergaji, 1 unit sepeda motor Mio G warna merah No.Pol F 6892 PQ, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol F 4702 X, serta 1 buah tas warna hitam dan pakaian milik korban.

Reporter: Ayub
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*