Pabrik Pencampur Aspal PT. AKI Tidak Punya Izin dan Tidak Pernah Bayar Pajak

Alat pencampur aspal (AMP) milik PT. Artha Karya Internusa di Kabupaten Bangka (dok. KM)
Alat pencampur aspal (AMP) milik PT. Artha Karya Internusa di Kabupaten Bangka (dok. KM)

BANGKA (KM) – Selain tak mengantongi sejumlah izin, Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Artha Karya Internusa (AKI) di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, diduga tidak pernah membayar pajak sejak pertama perusahaan ini beroperasi.

Hal ini diketahui setelah KM melakukan penelusuran Jumat (21/9) ke Badan Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka. Dalam fail pembayaran pajak dan retribusi di BP2RD, tidak ditemukan nama PT Artha Karya Internusa (AKI) dalam list perusahaan pembayar pajak atau retribusi yang dimaksud.

“Maaf pak setelah dicari satu persatu, tidak ada nama perusahaan PT Artha Karya Internusa (AKI) dalam list perusahaan yang telah menyetor retribusi atau pajaknya. Artinya perusahaan tersebut belum pernah setor retribusi atau pajak ke kita,” ungkap Darius, kepala BP2RD, melalui salah satu staf bagian pendataan retribusi, Heri.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Darlian, melalui kasi penegakan Perda Satpol PP Ahmad Suherman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak PT AKI guna mengklarifikasi terkait dokumen perizinan yang dikantongi AMP PT AKI tersebut.

“Sudah kita layangkan surat panggilan untuk menghadap ke kantor guna klarifikasi dokumen yang dimilikinya Selasa (18/9) namun pihak mereka belum datang. Ya, kita akan layangkan lagi surat panggilan berikutnya, mudah-mudahan pihak PT AKI dapat merespon surat panggilan kita sehingga perwakilannya bisa datang ke kantor,” ungkap Ahmad.

Diketahui sebelumnya AMP tersebut diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bangka, dan menuai sorotan dari berbagai elemen.

Plt Sekda Bangka, Ahmad Muhsin berjanji akan mengambil “tindakan tegas” terhadap AMP milik PT AKI apabila terbukti tidak mengantongi perizinan dari Pemda.

Demikian halnya Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu, yang ketika dimintai tanggapan terkait AMP PT AKI yang disinyalir tak mengantongi izin, mengatakan secara tegas meminta pihak Pemkab Bangka untuk melakukan penyegelan terhadap AMP milik PT Artha Karya Internusa (AKI), jika memang betul tidak mengantongi izin dari Pemda.

“Kami dari Dewan Bangka secara tegas meminta Pemda untuk bertindak tegas segera lakukan penyegelan terhadap AMP yang tidak memiliki izin dari Pemda setempat. Yakni izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Induk. Sebab bila tidak ada izinnya maka AMP tersebut adalah ilegal. Tidak boleh beroperasi sampai perizinannya semua sudah beres, ” tegas Parulian.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*