Pabrik Pencampur Aspal Ilegal Beroperasi 3 Tahun, Pemkab Bangka Kecolongan

Alat pencampur aspal (AMP) milik PT. Artha Karya Internusa di Kabupaten Bangka (dok. KM)
Alat pencampur aspal (AMP) milik PT. Artha Karya Internusa di Kabupaten Bangka (dok. KM)

BANGKA (KM) - Pabrik AMP (Asphalt Mixing Plant) milik perusahaan PT Artha Karya Internusa diduga tidak memiliki izin, namun sudah beroperasi selama 3 tahun. Pabrik pencampur aspal tersebut berada di Desa Liding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Menurut keterangan dari Kades Liding Panjang, Uca, semenjak dirinya menjabat ketua BPD di desa tersebut, perusahaan PT Artha Karya Internusa belum memberikan informasi mengenai laporan perizinan. “Perusahaan tersebut terkesan tertutup,” ungkap Uca.

Terungkap pula ketika KM menyambangi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bangka. Setelah dilakukan pengecekan pemberkasan perizinan, ternyata tidak ditemukan perizinan atas nama perusahaan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, memang benar perusahaan PT. Artha Karya Internusa tidak terlampir adanya di layar komputer kami,” ujar Kabid perizinan, Heri Susanto, Kamis (13/09/2018) pagi.

Akhmad Muksin, Plt Sekda Kabupaten Bangka Induk sewaktu dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan memerintahkan Satpol PP untuk mengecek lokasi.

“Akan perintahkan Sat Pol PP untuk melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan PT Artha Karya Internusa,” tegas Muksin.

Sementara itu, pemilik pabrik industri AMP perusahaan PT Artha Karya Internusa, Akong, tidak menanggapi upaya konfirmasi oleh wartawan, dan ketika disambangi ke kantor PT Artha Karya Internusa yang beralamatkan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang, perusahaan tersebut enggan memberi keterangan kepada media.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*