Ketebalan Beton Jalan Yapemas Tambun Selatan Hanya Setengah dari Spesifikasi

Pekerjaan pengecoran jalan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (dok. KM)
Pekerjaan pengecoran jalan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (dok. KM)

BEKASI (KM) – Kegiatan peningkatan jalur utama Yapemas Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan, yang dikerjakan CV. Putra Tunggal dan bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018 melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPRKPP) dengan anggaran sebesar Rp92.999.000 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Rincian pekerjaan tersebut tercatat sepanjang 70 meter, ketebalan 15cm, dan lebar 5m. Namun dalam pantauan kupasmerdeka.com, terlihat untuk penebalan beton hanya setengah papan bigisting, dan diperkirakan ketebalan jalan yang dikerjakan kontraktor kurang dari 15cm. Pada saat pekerjaan dilaksanakan, beton yang digunakan ditambahkan lagi dengan air yang cukup banyak, yang beresiko akan merusak mutu dan kualitas beton, dan tidak sesuai dengan arahan dari dinas terkait sesuai kontrak di SPK K-350 NFA.

Papan proyek pekerjaan pengecoran jalan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi  (dok. KM)

Papan proyek pekerjaan pengecoran jalan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (dok. KM)

Kekurangan dalam pekerjaan ini memunculkan dugaan bahwa kontraktir melanggar rancangan anggaran belanja (RAB) maupun Surat Perintah Kerja (SPK) yang menggunakan APBD tahun 2018 Kabupaten Bekasi.

Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto mengaku “sangat prihatin” atas kinerja fungsi pengawas Dinas dan kosultan supervisi yang tidak terlihat di lokasi pekerjaan. “Hal ini menandakan bahwa jelas lemahnya pengawasan,” ungkapnya kepada awak media Kamis 13/09/2018.

Kata Yanto, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang KPK, dalam pasal 7 ayat 1 UU huruf a dan b nomor 20 tahun 2001, “Pemborong melakukan perbuatan curang dan pengawas dinas terkait melakukan pembiaran perbuatan curang, maka dapat dikategorikan korupsi,” jelasnya.

“Kami meminta kepada inspektorat atau BPK bisa bertindak dengan tegas dan periksa pekerjaan jalan di Kabupaten Bekasi, karena patut dicurigai. Pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD, jelas itu uang rakyat. Rakyat yang membayar berbagai macam pajak untuk perbaikan infrastruktur di seluruh Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Reporter: Deni
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*