Kejati Sumbar Cokok Mantan Bupati Dharmasraya yang DPO Kasus Korupsi RSUD Seidareh

Ilustrasi penangkapan koruptor (dok. KM)
Ilustrasi penangkapan koruptor (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang, berhasil ditangkap tim gabungan Kejagung bersama dengan tim Kejati Sumatera Barat, Kamis 27/9.

“Terpidana Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya, kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta, hari Kamis, 27 September 2018, sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum, sesuai keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Menurut Kapuspenkum, adapun sebagai acuan dari penangkapan Marlon adalah Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018. Marlon merupakan tepidana dalam tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat Tahun Anggaran 2009.

Selain itu, katanya, berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 dengan putusan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidier enam bulan penjara.

Reporter : Deva
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*