Proyek Kolam Renang Pemkab Bangka Tengah Abaikan K3

Pekerja di proyek pembangunan kolam renang di Kabupaten Bangka Tengah, Babel (dok. KM)
Pekerja di proyek pembangunan kolam renang di Kabupaten Bangka Tengah, Babel (dok. KM)

BANGKA TENGAH (KM) - Pekerjaan pembangunan kolam renang tahap ll di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, yang dilaksanakan oleh PT. Padium Golden, diduga melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan serta Undang-undang Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek pembangunan kolam renang tahap ll tersebut menelan dana sebesar Rp22.907.000.000, dengan sumber dana APBD/DABA/DINBUDPARPORA/2018. Tampak para buruh pekerja tidak menggunakan kelengkapan keselamatan saat kerja seperti sepatu boot, helm dan lain-lainnya sesuai dengan standar K3.

(dok. KM)

(dok. KM)

Hal ini diduga akibat minimnya kepengawasan dari berbagai pihak, baik itu dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka Tengah, PPK, pengawas lapangan dari Dinas terkait maupun Konsultan Suvervisinya dan baik itu pula lepasnya Kepengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan.

Menanggapi pertanyaan dari wartawan, manajer lapangan Muhammad Dini menerangkan bahwa pihaknya akan menerapkan standar K3 “ke depannya”.

“Kami dari pihak perusahaan ke depannya akan selalu kooperatif dan lebih tegas lagi kepada para pekerja supaya menggunakan standar K3 nya. Untuk itu, tidak lupa saya ucapkan terima kasih pada rekan-rekan media karena sudah mengingatkan pihak perusahaan tentang K3 nya untuk lebih diperhatikan lagi,” ungkapnya.

Reporter: Robi Karnito/Herdianto
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*