Keluarkan Surat Edaran yang “Rugikan Insan Pers”, Dewan Pers Disomasi Sekber Pers Indonesia

Dewan Pers (stock)
Dewan Pers (stock)

JAKARTA (KM) – Sekretariat Bersama Pers Indonesia (Sekber Pers Indonesia) melalui pengacara resminya Eggi Sudjana melayangkan surat somasi kepada Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo.

Somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas surat edaran Dewan Pers bernomor :371/DP/K/VII/2018 serta edaran Dewan Pers lainnya yang dinilai “sangat merugikan insan pers Indonesia”. Surat edaran yang ditandatangani oleh ketua Dewan Pers dinilai “tidaklah menunjukkan sosok pemimpin pengayom perubahan untuk kebebasan pers yang sesungguhnya.”

Berdasarkan keputusan Sekber Pers Indonesia melalui Ketua dan Sekretaris Sekber Pers Indonesia Suriyanto dan Heintje Gronson Mandagie, pada hari selasa (31/7), telah sepakat menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada Kantor Pengacara Eggi Sudjana and Partner Law Firm sebagai kuasa hukum Sekber Pers Indonesia untuk melakukan somasi terhadap ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo di Jakarta.

Surat somasi Sekber Pers Indonesia kepada Dewan Pers (dok. KM)

Surat somasi Sekber Pers Indonesia kepada Dewan Pers (dok. KM)

Dalam rilis Sekber Pers yang diterima KM, surat edaran yang diterbitkan oleh Dewan Pers yang ditembuskan kepada Presiden dan instansi terkait di seluruh Indonesia dinilai mengandung “tuduhan tanpa bukti, fitnah, pencemaran nama baik, serta berpotensi merusak kredibilitas dan reputasi wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan pers yang nyata-nyata terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan yang menentukan legalitas dari sebuah organisasi pers dan lainnya.”

Sekber Pers Indonesia juga menyatakan terus bergerak dan menuntut Dewan Pers yang “tidak menjalankan tupoksinya sesuai amanat undang-undang.” Dewan Pers dituding “tidak pernah melakukan pembinaan, akan tetapi justru mendiskriminasi lewat statement dan surat edaran yang tidak sesuai bagi kebebasan pers yang beretika sesuai cita-cita reformasi.”

Di antara isi surat somasi yang berisi 15 poin tersebut, Dewan Pers diharuskan membuat surat permohonan maaf kepada Sekber Pers Indonesia dengan tembusan kepada seluruh instansi terkait yang disebutkan dalam tembusan surat edaran yang telah diedarkan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers juga diharuskan membuat surat terbuka permohonan maaf melalui semua media nasional cetak maupun elektronik terkait kematian M. Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat, akibat rekomendasi Dewan Pers sebagai saksi ahli kepada kepolisian.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*