Kades Akui ada Pemalsuan Tanda Tangan, Ahli Waris Lahan di Desa Cinangneng Tenjolaya Desak Kepolisian dan BPN Usut Tuntas

BOGOR (KM) – Menyusul mencuatnya kasus pemalsuan tanda tangan oleh 2 orang oknum staf Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, yang telah diakui oleh Kepala Desanya, maka pada hari Jumat 24/8 pihak ahli waris lahan atas nama Alm. Ahmad Daisan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ginandjar SH MH, memasang papan pengawasan hukum di atas lahan tersebut, yang disaksikan pula beberapa insan pers.

Pada kesempatan itu, awak media yang berada di tempat tersebut sempat bertemu dengan salah satu ahli waris dari (Alm) Omah bin Ahmad bin Daisan, Arsih.

“Saya sekeluarga merasa dizholimi oleh pihak Desa dan kami berharap agar masalah ini cepat selesai dan kami mohon kepada BPN dan pihak kepolisian untuk segera bertindak karena kasus ini sudah cukup lama, dan sudah jelas dan terbukti mereka bersalah jadi harus tunggu apa lagi?” ungkapnya.

Ginandjar ketika ditanya oleh awak media seputar pemasangan plang tersebut mengatakan, pemasangan plang ini adalah bentuk dari penguasaan fisik, “karena pihak kepolisian jalan di tempat dan pihak BPN telah kena tipu oleh oknum Desa dan PPAT. Ini juga menandakan bahwa benar lahan ini punya klien kami. Apabila ada orang yang mengakui lahan ini selain klien kami silahkan gugat atau temui saya,” ucapnya.

Reporter: Jamil
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*