Proyek Jembatan Milyaran Rupiah Mangkrak, Pengawas Teknik Klaim “Sudah Selesai”

Warga sedang melintasi Jembatan Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur beberapa waktu yang lalu (dok. KM)
Warga sedang melintasi Jembatan Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur beberapa waktu yang lalu (dok. KM)

ACEH TIMUR (KM) – Proyek pembangunan jembatan Kuala Parek di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang dianggarkan dengan pagu Rp4 milyar di tahun anggaran 2017 sampai saat ini belum selesai dikerjakan. Hal itu tampak ketika KM menyambangi lokasi jembatan tersebut siang ini, Kamis 3/5/2018.

Di lokasi pembangunan jembatan tersebut hanya terlihat tiang pancang sejumlah 18 batang serta batu bronjong.

Ironisnya, menurut keterangan Pengawas Teknis Lapangan Khairul Umam, pengerjaan pembangunan jembatan tersebut “sudah selesai.”

“Pekerjaan pembangunan jembatan Kuala Parek itu hanya selesai 85% karena radius pembangunannya yang jauh dan awal perencanaan panjang jembatan itu 30 meter, namun saat dikerjakan panjang nya bertambah menjadi 60 meter, ya dananya gak cukup,” ujar Umam.

Umam menjelaskan bahwa PT. Sepakat Jaya Nusantara selaku pelaksana (penyedia barang dan jasa) sudah didenda karena keterlambatan dan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontraknya.

“PT. Sepakat Jaya Nusantara selaku pelaksana sudah kita denda karena terlambat dan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontraknya.
Jadi dana yang dicairkan hanya 2.322.000.000,” jelas Umam.

Ketika ditanya terkait sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Khairul Umam mengatakan, “Itu bukan ranah saya, saya hanya pengawas teknis lapangan, dan sepengetahuan saya perusahaan rekanan hanya dikenakan sanksi denda adendum dan tidak di-blacklist, mengenai alasannya silahkan tanyakan kepada pak Gusrai karena dia PPK nya,” tutup Umam.

Ketika ditemui KM, Gusrai mengatakan bahwa dirinya “tidak berani mengatakan” karena ia mengaku cuma sebatas penanganan administrasi.

“Saya tidak berani berkomentar apapun, karena saya hanya menangani administrasi, silahkan temui Kabid Bina Marga Pak Zarliansyah,” ujar Gusrai.

Namun sampai berita ini dimuat, Zarliansyah tidak dapat ditemui dan ponselnya tidak dapat dihubungi.

Menurut amanat yang tertera dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perpres 172/2014, tepatnya Pasal 93:

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:

(a) kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;

(a.1.) berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;

(a.2.) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

(b) Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

(c) Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau

(d) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:

(a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

(b) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;

(c) Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan;dan

(d) Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Dalam kaaus jembatan ini, pekerjaan tidak selesai namun perusahaan tidak masuk daftar hitam.

Menurut keterangan salah seorang warga Kuala Parek yang enggan memberitahukan namanya, kontraktor pelaksanan jembatan tersebut dikenal dengan nama Tole atau Toke Leman.

“Yang kerja itu Tole atau Toke Leman, orang dekat dengan Bupati, jadi ya kerja suka-suka dia masa jembatan 4 milyar cuma itu yang dikerjakan, tapi mana ada orang berani usut itu,” ujar warga yang saat itu melintasi jembatan tersebut.

Reporter: ZK
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*