May Day, PKS Minta Pemerintah Serius Tunjukkan Keberpihakan pada Tenaga Kerja Lokal

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini bersama Amien Rais dan politisi Partai Gerindra, Feri Julianto, saat aksi May Day Selasa pagi 1/5 (dok. KM)
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini bersama Amien Rais dan politisi Partai Gerindra, Feri Julianto, saat aksi May Day Selasa pagi 1/5 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Momentum Hari Buruh tahun ini diwarnai dengan sujumlah isu dan kebijakan kontroversial terkait ketenagakerjaan. Belum lagi isu maraknya tenaga kerja asing (TKA) mereda, Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai memberi kemudahan bagi TKA masuk Indonesia.

Adapun Pemerintah melalui Perpres tersebut mempermudah izin administrasi TKA dengan dalih menarik dan meningkatkan investasi. Namun sebagian kalangan menuding bahwa Perpres tersebut akan berakibat semakin maraknya TKA pekerja kasar, dan disparitas gaji antara pekerja lokal dan TKA.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 pun dinilai oleh sebagian pihak membuka peluang masuknya TKA ilegal, karena dalam ketentuan Perpres tersebut menyebutkan bahwa TKA dapat menggunakan visa terbatas (vitas) dan izin tinggal sementara (itas) untuk bekerja di Indonesia. Dalam Perpres tersebut, disebutkan dimana setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Perpres tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Menurut Ketua Fraksi PKS di DPR-RI, Jazuli Juwaini, Perpres 20 Tahun 2018 merupakan “bukti Pemerintah tidak sensitif” terhadap kondisi dan masalah tenaga kerja dalam negeri.

“Momentum Hari Buruh ini harus menjadikan Pemerintah kembali perhatian dan berpihak pada buruh bangsa sendiri,” ujarnya.

“Tidak berpihak dan tidak sensitif terhadap permasalahan dan kondisi tenaga kerja dalam negeri. Itu kata yang tepat untuk kebijakan yang mempermudah masuknya TKA. Untuk itu Fraksi PKS minta Perpres dicabut atau setidaknya dikoreksi. Jangan karena kebutuhan investasi mempermudah TKA, sementara tenaga kerja lokal tidak diperhatikan selayaknya,” kata Anggota Komisi I ini dalam keterangan pers yang diterima KM pagi ini 1/5.

“Kita bukan anti asing atau anti investasi, tapi ada skala prioritas disesuaikan kebutuhan rakyat. Kalau rakyat masih banyak yang menganggur, tugas Pemerintah cari investasi yang menyerap banyak tenaga kerja, bikin proyek-proyek negara yang padat karya untuk rakyat kita atau fokus pada kebijakan yang mempermudah dan mensejahterakan buruh kita sendiri,” lanjutnya.

Menurut Jazuli, Perpres dikatakan memudahkan izin administrasi tenaga kerja asing, padahal realitasnya tenaga kerja sendiri kurang mendapat perhatian. “Makanya banyak yang terpaksa jadi TKI di luar negeri dengan jaminan kerja yang tidak menentu. Yang lebih pas dibuat Presiden adalah Perpres tentang kemudahan penyerapan tenaga kerja lokal atau Perpres peningkatan kesejahteraan buruh atau Perpres percepatan perlindungan dan kemudahan pelayanan TKI,” tandas Jazuli.

“Perpres konon katanya dibuat untuk memudahkan investasi dan hanya untuk skill tertentu. Faktanya, hasil investigasi ORI menemukan banyak TKA unskilled labor (tenaga kerja kasar), yang sangat bisa dikerjakan tenaga kerja lokal. Berbagai media juga menyiarkan datangnya banyak TKA di bandar udara di sejumlah daerah. Disparitas data lapangan ini harus dijawab Pemerintah, berarti tidak sinkron, apakah kesengajaan atau kecerobohan alias lemahnya pengawasan? DPR akan tanya dan kejar masalah ini,” tegas Jazuli.

Politisi dari Banten itu juga menilai bahwa Perpres “tidak menimbang atau tidak sensitif” terhadap rasa keadilan sosial rakyat Indonesia. “Pemerintah harusnya lebih kreatif menarik investasi yang menyerap tenaga kerja dalam negeri, bukan sebaliknya atas nama investasi malah membuka tenaga kerja asing masuk ke dalam negeri dalam jumlah besar dan spesifikasi keahlian yang bisa dikerjakan tenaga kerja kita. Ini soal posisi tawar tenaga kerja kita yang harus diperjuangan Pemerintah, ini juga soal marwah negara di depan investor asing. Apalagi faktanya ada disparitas gaji atau penghasilan antara TKA dan pekerja lokal untuk kualifikasi pekerjaan yang sama,” tambahnya.

“Ayo berdayakan tenaga kerja lokal bangsa sendiri pada proyek-proyek investasi dan proyek-proyek prioritas Pemerintah. Ayo sejahterakan tenaga kerja kita dengan berbagai kemudahan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin meningkat. Ini namanya Pemerintah baru top!” seru Jazuli.

DPR Bentuk Pansus TKA

Sementara itu terkait adanya sinyalemen dan temuan awal lapangan perihal disparitas jumlah, keahlian, penghasilan, dan problem sosial ekonomi yang terjadi di berbagai daerah akibat TKA, DPR akhirnya memutuskan untuk menggulirkan Pansus TKA.

Pengguliran Pansus TKA ini dilakukan hari Senin kemarin (30/4) di komplek DPR Senayan dengan Konferensi Pers yang dihadiri Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, yang kemudian dilanjutkan penandatanganan Usul Inisiatif Pembentukan Pansus TKA.

“Melalui inisiatif pembentukan Pansus ini kita ingin melakukan investigasi apa yang sebenarnya terjadi di lapangan terkait TKA. Banyak laporan masuk ke DPR dari masyarakat perihal serbuan TKA dan dampak sosial ekonominya. Kita akan pelajari dan dalami agar mendapatkan pemahaman yang objektif dan komprehensif agar isu ini terklarifikasi dan tidak kontraproduktif,” kata Jazuli.

Lebih penting dari itu semua, lanjut Jazuli, “melalui upaya ini kita ingin memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu agar Pemerintah punya perhatian dan keperpihakan terhadap tenaga kerja sendiri sehingga rakyat menjadi tuan di negeri sendiri.”

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*