KUPAS KOLOM: Sengkarut Setrojenar Dalam Bingkai Pilihan Gubernur Jawa Tengah 2018

Arief Yuswandono (Penulis)
Arief Yuswandono (Penulis)

Oleh Arief Yuswandono*

Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Tengah tinggal sebulan lagi. Jawa Tengah adalah satu dari tiga provinsi terbesar di Jawa yang akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak, selain Jawa Barat dan Jawa Timur. Rabu, 27 Juni 2018 besok, masyarakat Jawa Tengah akan menentukan siapa yang layak memimpin lima tahun ke depan dari dua pasangan calon gubernur, Ganjar Pranowo-Taj Yasin dan Sudirman Said-Ida Fauziah. Ganjar-Yasin diusung PDIP, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar. Sedangkan, Said-Fauziah disokong Partai Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.

Tidak seperti Pilgub DKI Jakarta yang hingar bingar, Pilgub Jateng relatif tenang dan adem ayem, bahkan cenderung kurang greget. Animo dan antusiasme masyarakat sangat minim. Hal ini bisa dipahamai karena jabatan seorang gubernur di Jawa Tengah tidak seperti Jakarta yang merupakan daerah khusus ibukota. Gubernur Jawa Tengah nampak hanya sebagai pemimpin administratif dimana kewenangan dan kekuasaannya kalah dengan para bupati dan walikota di masing-masing daerah.

Di tengah apatisme masyarakat Jawa Tengah dengan gelaran pesta demokrasi-nya, di Kebumen justru ada kejadian yang menjadi tranding topic dan perhatian publik, yaitu sengkarut soal pengisian jabatan perangkat desa. Di beberapa desa di wilayah Kebumen, proses pengisian perangkat desa disoal dan menjadi perbincangan serius para netizen, bahkan naik sidang pengadilan TUN / Tata Usaha Negara dan ranah pidana.

Jual Beli Jabatan Perangkat Desa adalah Fenomena

Sejatinya praktek jual beli jabatan perangkat desa adalah fenomena, diketahui secara pasti oleh sebagian besar masyarakat dan dianggap lumrah. Termasuk di di Kabupaten Kebumen, kota di pesisir selatan Jawa Tengah yang hingga kini konsisten sebagai daerah berpredikat termiskin nomor dua. Masyarakat Kebumen tentu tidak kaget ketika ada berita bahwa untuk menduduki jabatan Carik / Sekretaris Desa dan yang lainnya harus mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Keberanian seorang warga masyarakat melayangkan somasi, melakukan gugatan perdata di PTUN / Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengungkap praktek kecurangan serta politik uang dalam proses penjaringan perangkat desa, baru disebut kasus yang menarik perhatian. Sebagaimana yang terjadi di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Sebagai informasi, April Mei tahu ini, Desa Setrojenar menyelenggarakan kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk jabatan Sekretaris Desa / Carik, Kepala Urusan Perencanaan, dan Kepala Dusun / Kebayan.

Adalah Arif Yuswandono, seorang anak muda pesisir pantai selatan yang dengan keberaniannya mendobrak benteng tirani yang selama ini menjadi budaya di desanya, dan desa di sekitarnya. Sebagai salah satu peserta seleksi untuk posisi Carik yang menjadi korban konspirasi feodalisme desa, seorang diri, ia menantang panitia seleksi perangkat desa, kepala desa, camat, hingga kepala Dinas Permades P3A / Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Arif melayangkan somasi kepada tiga pihak tersebut dan mengancam melakukan gugatan perdata ke PTUN dan membawa ke ranah idana jika somasinya tidak diindahkan.

Kasus Arif ini patut dikaji dan menjadi perhatian serius bagi para pegiat anti korupsi dan pemerhati perdesaan dalam kaitannya dengan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang akan digelar pada Juni tahun ini. Ketika pemerintah pusat gencar memerangi kasus korupsi, dimana banyak kepala daerah yang menjadi tersangka maupun tahanan KPK karena terjerat kasus korupsi, pada saat yang sama pemangku kekuasaan di desa tetap asyik dengan budaya KKN nya. Ada dua kata kunci yang bisa menjadi benang merah antara Sengkarut Setrojenar dengan Pilgub Jateng maupun Pemilihan Presiden 2019, tahun depan, yaitu DESA dan KORUPSI.

Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan

Saat ini, desa memiliki posisi yang sangat strategis. sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diikuti dengan PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Peraturan Mendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa klasifikasi APBDes telah dipernaharui.

Sedangkan mengenai BUMDes dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.4 dan No. 5 tahun 2015. Dalam UU Desa dijelaskan bahwa desa pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian. Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat.

Menurut Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesan KPDT, Ahmad Erani Yustika, tahun 2018 ini Dana Desa mencapai Rp 60 trilun. Kurang lebih setiap desa akan menerima sekitar Rp 800 juta. Dan di tahun 2019 akan bertambah lagi jumlahnya. Dana desa di tahun 2018 bukan hanya dialokasikan untuk pembangunan fisik saja akan tetapi juga untuk memperdayakan masyarakat desa. Dana desa itu sesuai Permendes No 19 tahun 2017 prioritas pemanfaatnnya bisa digunakan untuk membangun kawasan pedesan.

Terkait Pilgub Jateng, pada tahun 2008, pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih berhasil meraih dukungan terbanyak dengan mengangkat jargon “Bali nDeso mbangun Deso” (kembali ke desa dan membangun desa). Meski menuai pro dan kontra, namun program ini berhasil membawa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang dapat berswasembada beras pada tahun 2012. Waktu itu, saya sempat mengajukan konsep sebagai implementasi “Bali nDeso mBangun Deso” dan melakukan paparan di hadapan staf ahli gubernur Jawa Tengah dengan judul “Dari Desa Menuju Dunia”.

Saya mendasarkan pada tinjauan sosiologis, geografis dan kemajuan teknologi informasi, bahwa kelak institusi desa akan menjadi sangat strategis dan fundamental. Di era digital, dimana ruang dan waktu tidak lagi relevan, entitas apapun memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang, dikenal dunia karena potesi dan prestasinya. Sepuluh tahun kemudian, prediksi saya menemukan bukti dan kebenarannya. Dengan anggaran yang memadai, kewenangan yang besar, didukung teknologi informasi dan komunikasi, memungkinkan desa tumbuh menjadi entitas baru yang disegani. Menjadi tumpuan dan soko guru perekonomian nasional.

Kedua pasangan cagub Jateng rupanya belum menjadikan topik penguatan lembaga desa sebagai isu strategis. Jika ada pasangan cagub cawagub yang memiliki konsep komperehensif dalam mengembangkan wilayah perdesaan berbasis masyarakat setempat, tentu akan menarik dan patut dipertimbangkan. Apalagi sebagian besar wilayah provinsi Jawa Tengah adalah perdesaan dengan mata pencaharian utama pertanian. Reformasi dan Revolusi Desa adalah kata kuncinya.

Korupsi Sebagai Tantangan sekaligus Ancaman

Kata kunci kedua dalam Pilgub Jateng 2018 setelah DESA adalah KORUPSI. Dalam setiap gelaran pemilihan kepala daerah, korupsi selalu menjadi isu menarik dan sentral. Secara nasional, korupsi disepakati sebagai musuh bersama, kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Pada gelaran Pilgub Jateng 2013, Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Heru Sudjatmoko berhasil mengalahkan petahana Bibit Waluyo yang berpasangan dengan Sudijono Sastroatmodjo dan pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono. Tagline yang diusung oleh pasangan Ganjar-Heru saat itu adalah “Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”.

Hanya saja, selama lima tahun (2013-2018) masa kepemimpinan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, kasus korupsi tetap marak dan berkembang. Prestasi Ganjar dalam pemberantasan korupsi di Jawa Tengah tidak bisa dibanggakan. Satu-satunya aksi sensasional yang dilakukan Ganjar dalam menekan korupsi dan pungli di jajarannya adalah ketika ia marah-marah di jembatan timbang Subah, Batang, pada Ahad malam 27 April 2014 silam.

Setelah itu tidak terdengar lagi aksi Ganjar Pranowo dalam menekan angka korupsi dan praktek pungli di jajaran pemprov Jawa Tengah. Yang terjadi justru nama Ganjar disebut-sebut ikut menerima aliran uang mega korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dalam beberapa persidangan nama Ganjar disebut oleh terdakwa, saksi maupun dalam tuntutan jaksa KPK.

Ketua Bidang Korupsi Politik dan Anggaran, Komite Penyelidik Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Ronny Maryanto menyebut Jawa Tengah sebagai daerah yang masuk kategori Darurat Korupsi. Selama kurun waktu 1999-2017, terdapat 32 kepala daerah atau wakil kepala daerah di Jateng yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah terdapat kepala daerah yang tersangkut lebih dari satu kasus korupsi.

Seperti Walikota Magelang, Fahriyanto (2000-2010) dan Bupati Cilacap, Probo Yulastro (2002-2009), masing-masing terjerat empat dan dua kasus korupsi. Dua kasus OTT KPK baru-baru ini adalah yang menimpa Bupati Klaten, Sri Hartini dan Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno, di tahun 2017. Dan yang terhangat adalah kasus korupsi yang menjerat Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad di tahun 2018. Tak hanya itu, Yahya Fuad bahkan dijerat dengan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dimana perusahaan miliknya, PT. Putra Ramadhan (Tradha) ikut ditetapkan sebagai tersangka. Pertama di Indonesia, KPK menetapkan korporasi swasta sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Khusus di Kebumen, sudah 9 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi, sebagian diantaranya sudah divonis. Kesembilan orang tersebut ada pejabat pemerintahan, seperti Sekretaris Dearah, anggota DPRD, dan pengusaha swasta. Secara umum di Jawa Tengah banyak sekali pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi.

Menurut data ICW (Indonesia Corruption Watch) dalam kurun waktu 2006-2015 kerugian negara akibat praktik korupsi di Jawa Tengah mencapai 211,1 miliar rupiah, tertinggi di Pulau Jawa. Lantaran besarnya dan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Jateng, provinsi ini sering masuk lima besar dalam ranking banyaknya kasus korupsi. Bahkan pada periode 2015-2016, Jateng pernah menduduki peringkat pertama sebagai provinsi yang paling banyak terjadi kasus korupsi.

Korupsi Desa dan Rekruitmen Perangkat Desa

Dengan anggaran begitu besar dan kewenangan begitu luas, lembaga desa akan menjadi ladang korupsi baru bagi para kepala desa dan perangkatnya. Total APBDes yang mencapai angka diatas satu miliar sangat rentan disalahgunakan dan diselewengkan tikus-tikus kampung. Di beberapa wilayah di Kebumen dan kabuaten lainnya sudah ada kepala desa yang masuk bui karena menyelewengkan Dana Desa, atau melakukan pungli.

Praktik jual beli jabatan dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) lembaga desa adalah budaya yang sudah mengakar dan dianggap lumrah. Puluhan hingga ratusan juta rupiah mengalir dalam proses seleksi pengangkatan perangkat desa. Untuk jabatan carik / sekretaris desa ada yang dibanderol 100 hingga 200 juta rupiah. Untuk jabatan Kaur dan Kasi dalam kisaran 10 hingga 30 juta rupiah. Hal ini bisa dipahami karena seorang perangkat desa berhak mendapat penghasilan tetap dan tunjangan lainnya, termasuk tanah bengkok / playangan yang totalnya bisa mencapai 5 hingga 10 juta rupiah per bulan dan jabatan terebut berlangsung sejak dilantik hingga usia 60 tahun.

Fenomena ini harus menjadi PR dan perhatian serius para calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga bulan Juni tahun ini. Mereka harus serius menangani persoalan desa dan potensi korupsinya jika ingin memastkan program-programnya kelak berjalan dengan baik. Lembaga desa adaah ujung tombak dan pelaksana teknis setiap program pembangunan dan pengentasan kemiskinan, apakah program daerah, provinsi maupun program nasional.

Sistem rekruitmen perangkat desa juga menjadi masalah serius agar menghasilkan SDM pelayan desa yang kompeten dan kapabel. Lembaga desa tidak bisa lagi dikelola secara feodal dan tradisional, namun harus dikelola secara modern, akuntabel dan transparan. Sentuhan teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan perangkat desa memiliki kapasitas yang memadai untuk mengoperasikan perangkat teknologi digital, sistem informasi dan berbagai program aplikasi.

Nah, terjadinya sengkarut dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen menjadi semacam alarm dini bagi para kandidat gubernur dan wakil gubernur, agar lebih serius lagi merancang program reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa.

Salam Reformasi dan Revolusi Desa, Salam GBK (Gerakan Bangkit Kebumen)

*Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Pegiat Media, tinggal di Kebumen, Jawa Tengah

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*