KIP Aceh Timur: “Postingan Kampanye di Medsos Belum Dibolehkan”

Ketua KIP Aceh Timur Iskandar Agani, SE (kanan)
Ketua KIP Aceh Timur Iskandar Agani, SE (kanan)

ACEH TIMUR (KM) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menerangkan bahwasanya postingan berbau kampanye di media sosial “belum dibolehkan.”

Hal itu disampaikannya saat dijumpai awak media di salah satu ruangan kantor KPU/KIP Aceh Timur pada Rabu 23/5/2018, terkait postingan dari beberapa akun Facebook milik kader Partai Demokrat yang diduga berbau kampanye.

“Hal itu memang belum dibolehkan, karena saat ini belum masa kampanye,” jelas Iskandar Agani kepada awak media saat ditunjukkan hasil postingan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Timur, Mirnawati, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler mengatakan bahwa hal tersebut memang benar diposting oleh kader Partai Demokrat karena “terlalu semangat” untuk bertarung di Pileg 2019 nanti.

“Itu memang benar diposting oleh anggota kami namun sudah dihapus, itu karena mereka terlalu semangat untuk menghadapi Pemilu kedepan,” ujar Mirnawati.

Mirnawati juga mengatakan bahwa postingan tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun Facebook Elma Demokrat Atim setelah diberitahu oleh salah satu netizen. Ia juga mengaku bahwa postingan itu tidak mengandung unsur ataupun lambang partai.

“Postingan itu sudah dihapus oleh anggota kami setelah ada yang beritahu bahwa postingan seperti itu tidak dibolehkan, lagian postingan tersebut tidak ada lambang partai, yang ada unsur kampanye itu jika ada lambang partai,” sebut Mirna.

Lebih lanjut, Mirnawati juga mengaku bahwa dirinya belum memberitahu kepada anggotanya terkait aturan-aturan dari KPU. “Anggota saya banyak yang belum tahu tentang aturan-aturan baru di KPU, karena saya belum memberitahukannya ke anggota-anggota bawah,” terang Mirnawati.

Reporter    : ZK
Editor         : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*