Kasus Pemerkosaan Bergilir Terhadap Anak, 5 Pelaku Divonis 10 Sampai 12 Tahun

Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap 5 pelaku pemerkosaan bergilir terhadap anak di bawah umur, Selasa 15/5/2018 (dok. KM)
Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap 5 pelaku pemerkosaan bergilir terhadap anak di bawah umur, Selasa 15/5/2018 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Pengadilan negeri kelas 1A Cibinong menggelar sidang perkara pemerkosaan di bawah umur dengan agenda pembacaan vonis bagi 5 terdakwa. Hakim memutuskan hukuman bagi dua pelaku 10 tahun penjara dan tiga pelaku lainnya 12 tahun penjara. Sidang tersebut digelar pada Selasa (15/5/2018).

Hasil dalam persidangan yang dibacakan oleh hakim, masing-masing tersangka inisial PN, PL, AS, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka berinisial YG, AM yang mempersiapkan tempat diganjar hukuman 10 tahun penjara dan hukumannyapun sudah disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak.

Asep selaku orang tua korban saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang vonis yang baru-baru ini di gelar “memuaskan” baginya.

“Saya merasa puas dan sesuai dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang yang lalu, bahkan saya tidak mengajukan banding. Semua ini berjalan dengan transparan,” singkat Asep kepada KM.

Bismar Ginting, penasehat hukum korban memaparkan bahwa dirinya “sangat mengapresiasi” majelis hakim, dan sidang perkara persetubuhan di bawah umur itu sudah “cukup memuaskan”.

“Pihak keluargapun merasa puas pada sidang vonis hari ini dengan hukuman yang sudah maksimal,” ungkap Bismar.

Reporter: man
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*