Bima Arya Dukung Peraturan KPU yang Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Calon walikota dan wakil walikota bogor, Bima Arya dan Dedie Rachim (dok. KM)
Calon walikota dan wakil walikota Bogor, Bima Arya dan Dedie Rachim (dok. KM)

BOGOR (KM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pelarangan mantan narapidana korupsi maju di Pemilu Legislatif 2019. Larangan ini termaktub dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini ditentang oleh Komisi II DPR, yang mengatakan bahwa bukan KPU yang berhak mencabut hak politik seorang mantan napi.

Kendati ditentang DPR, KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan bagi eks napi korupsi sebagai caleg, dan siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.

Langkah KPU itu didukung oleh politisi PAN, Bima Arya. Calon Walikota Bogor petahana yang dikenal sebagai sebagai mantan aktivis dan akademisi ini menyetujui aturan KPU yang melarang mantan narapidana yang terjerat korupsi maju sebagai caleg.

Menurutnya, catatan hukum menjadi track record yang tak terpisahkan bagi siapapun, bahkan bagi seseorang yang hendak maju sebagai sebagai wakil rakyat.

“Kalau saya ya mendukung-mendukung saja, setuju saja. Karena catatan hukum itu rekam jejak yang jadi pertimbangan orang untuk memilih,” kata Bima Arya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa segala macam langkah apapun sah saja dilakukan untuk mencegah tidakan korupsi, termasuk adanya aturan dari KPU yang melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg.

Meskipun demikian, ia mengaku pesimistis sejauh apapun pencegahan dan penindakan yang dilakukan namun masih tetap saja tidak memberi efek jera kepada oknum yang dengan sengaja melakukan korupsi dengan menggelapkan uang rakyat yang bukan haknya.

“Sekarang saya memandang kejahatan korupsi itu kejahatan luar biasa. Jadi apapun harus dilakukan mulai dari pencegahan sampai penindakan. Apapun itu, (baik dengan) memangkas hak politk, melarang maju, dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih dari itu, Bima yang juga dikenal sebagai pengamat politik ini juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi, untuk itu ia mendukung dari segala bentuk dan langkah pemerintah dalam mencegah tindak korupsi yang merajalela.

“Karena menurut saya selama ini efek jeranya kurang. Bahkan hukuman mati sekalipun orang nggak takut. Jadi menurut saya apapun harus dilakukan,” pungkas Bima.

Sementara itu, calon wakil walikota Bogor pendamping Bima Arya, Dedie Rachim, juga mengaku “sangat mendukung” langkah KPU.

“Korupsi harus diperangi. Ini komitmen bersama yang membutuhkan semangat yang sama,” ungkap mantan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Reporter: Rendi, Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*