Warga Depok Masih Keluhkan Tingginya Biaya Pemakaman

A. Haris, kepala UPT Pemakaman Umum Kota Depok (dok. KM)
A. Haris, kepala UPT Pemakaman Umum Kota Depok (dok. KM)

DEPOK (KM) – Pengelolaan area pemakaman bagi tiap daerah menjadi tanggung jawab pemangku jabatan di wilayah tersebut, sesuai Perda masing-masing. Termasuk untuk wilayah Kota Depok, pengelolaan sudah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2012. Meski demikian, dalam praktik pengelolaannya masih banyak ditemukan pungutan yang tidak sesuai dengan biaya pemakaman yang tercantum dalam Perda tersebut.

Berdasarkan Perda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Masyarakat itu, dijelaskan bahwa TPU yang dikelola pemerintah hanya dikenakan retribusi sebesar Rp. 125 ribu untuk biaya pemakaman pertama dan selanjutnya hanya perlu mendaftarkan ulang Rp. 75 ribu di tahun keempat.

Namun, untuk warga dari luar Kota Depok nyatanya dikenakan biaya Rp. 1.025.000 per orang, dengan rincian Rp. 1 juta untuk retribusi dan Rp. 25 ribu untuk pemeliharaan.

Berdasarkan hasil temuan dari keluhan warga Depok yang berada di beberapa wilayah seperti Sawangan, Tapos, dan Pangkalan Jati, diperoleh informasi bahwa tarif biaya pemakaman di masing-masing wilayah tersebut bervariasi antara Rp. 650 ribu hingga Rp. 8 juta. “Belum lagi termasuk biaya pembuatan sertifikat yang diminta sekitar 1,5 juta,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Terkait informasi tersebut, wartawan kupasmerdeka.com menyambangi kantor UPT Pemakaman Umum yang masih satu lokasi dengan kantor Dinas PUPR, di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, dan menemui Kepala UPT Pemakaman Umum, A. Haris.
Dalam keterangannya saat diwawancarai, Haris yang baru dilantik sekitar 3 minggu yang lalu itu mengatakan kalau dirinya belum mendapatkan laporan apapun.

“Saya baru dilantik tiga minggu lalu dan masih dalam tahap penyesuaian,” ujarnya.

“Yang jelas, tarif yang berlaku adalah yang sesuai dengan Perda nomor 4 tersebut, jadi kalau ada temuan di masyarakat seperti itu, saya belum tahu dan akan saya cek lagi,” terang Haris.

Lebih lanjut Haris menyayangkan bahwa tarif yang tertuang dalam Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Itu kan Perda tahun 2012, saat ini sudah 2018, jadi semestinya ada semacam revisi untuk penetapan tarifnya,” harap Haris yang sebelum dilantik merupakan staf dari Satpol PP Kota Depok.

Mengenai pembuatan sertifikat pemakaman yang dipertanyakan, lagi-lagi Haris menjelaskan bahwa tidak ada biaya pembuatan sertifikat. “Mungkin yang dimaksud sertifikat itu adalah semacam surat keterangan ijin penggunaan tanah untuk pemakaman, jadi tidak ada lagi sertifikat dan biayanya sesuai yang dikatakan dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tadi,” pungkas Haris menutup sesi wawancara.

Reporter: Sudrajat, Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Basuki armanto 17/08/2018 at 4:29 pm

    Apakah benar ada retribusi makam bulanan yg besarnya 30.000/bln.? Di TPU bedahan.hal ini kami alami pada makam ayah kami yg dimakamkan di TPU bedahan.dimana setiap bulannya kami terkena retribusi sebesar 30 rb. Tanpa diberi tanda terima.

Leave a comment

Your email address will not be published.


*