Aktivis Minta Panwaslu Tertibkan Spanduk Caleg di Aceh Timur
ACEH TIMUR (KM) – Menyambut pemilihan legislatif 2019, banyak Bakal Calon Anggota Legislatif (BACALEG) yang mencuri start dengan mengkampanyekan diri melalui spanduk dan baliho di pinggir jalan lintas kawasan Aceh Timur.
Hal ini mendapat kritikan dari salah satu aktivis Aceh Timur, Yunan Nasution. “Saya berharap Panwaslu dapat menertibkan seperti spanduk atau baliho para bakal calon DPR, saya tidak tahu mereka memang tidak memahami aturan atau memang sengaja melanggar aturan KPU,” ucap Yunan kepada KM kemarin 8/4.
Yunan juga mengatakan, para bacaleg belum boleh melakukan kampanye untuk Pemilu 2019. Spanduk-spanduk bacaleg yang saat ini sudah bertebaran di daerah harus ditertibkan oleh Panwaslu.
“Sosialisasi bakal caleg tidak diperbolehkan, sebab memang belum saatnya untuk melakukan kampanye,” ujar Yunan.
Dia menambahkan, sosialisasi yang dilarang yakni memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk, atau gambar bakal caleg, dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (dapil).
Pelanggaran ini merujuk kepada aturan terkait masa kampanye Pemilu 2019 yang baru dimulai pada 23 Desember 2018. Dalam aturan tersebut, masa kampanye baru bisa dimulai tiga hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
“Kampanye itu setelah penetapan DCT. Dengan begitu, semua spanduk yang saat ini ada, baik spanduk bakal caleg, spanduk capres juga harus dicopot,” tegas Yunan.
Sebelumnya Yunan menegaskan, jika parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.
“Sekali lagi saya berharap para calon legeslatif untuk menahan diri dan kepada panwas untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang sudah banyak terpasang di wilayah Aceh Timur,” tegasnya lagi.
Reporter: ZK
Editor: HJA
Sudah duluan panwaslu yang menghimbau kayaknya,