Pengacara Korban Persetubuhan di Bawah Umur Anggap Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum Terhadap Pelaku

Bismar Ginting Selaku pengacara korban MS
Bismar Ginting Selaku pengacara korban persetubuhan di bawah umur MS

BOGOR (KM) – Sidang perkara persetubuhan korban berinisial MS (15) dengan 5 pelaku berinisial AS, PN, YN, HS, AM berlanjut Selasa (20/3/2018), dengan sidang keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut kuasa hukum Bismar Ginting selaku pengacara yang baru-baru ini mendampingi perkara tersebut, kasus ini terindikasi ada kejanggalan.

“Saya sudah banyak mendengar dari pihak orang tua korban dari kronologis serta dalam mengikuti sidang yang lalu. Seharusnya pihak keluarga sudah mendapatkan surat dakwaan baik korban ataupun pelaku dari pihak kejaksaan yang sudah dibuat oleh pihak jaksa yang ditunjuk, dari keterangan yang sudah disebutkan dan disesuaikan dalam undang-undang.”

Bismar menegaskan, seharusnya pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal dan sesuai dengan undang-undang negara. “Saya berpikir praduga asas tak bersalah, seharusnya hakim serta jaksa bisa menyesuaikan adanya perkara asusila ini dan sesuai di dalam undang-undang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

“Dan saya akan daftarkan surat pendampingan terhadap saya selaku pengacara, agar nanti di persidangan saya dan orang tua korban akan hadir di persidangan tersebut,” tegasnya. Bismar.

Reporter: man
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*