Latih Calon Paralegal untuk Damping Masyarakat, Pemdes Nambo Gaet Kantor Hukum

Pemateri dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners di Kantor Desa Nambo, Kabupaten Bogor 9/3/2018 (dok. KM)
Pemateri dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners di Kantor Desa Nambo, Kabupaten Bogor 9/3/2018 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Perangkat desa dan perwakilan dari masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan Pelatihan Paralegal yang difasilitasi oleh Desa Nambo, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Bogor, dengan pemateri dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners di Aula Kantor Desa Nambo, Jumat 09/03/2018.

Puluhan peserta adalah calon Paralegal yang mampu menjadi pendamping masyarakat yang tersandung kasus hukum.‎ Peserta mendapatkan materi tentang keparalegalan, bantuan hukum struktural, sistem hukum di Indonesia, hak asasi manusia, dan strategi advokasi yang menjadi materi dasar dalam pelatihan paralegal.

Kegiatan diawali dengan sesi berbagi pengalaman dari 2 orang dari Sembilan Bintang & Partners Law Office yakni rekan R. Anggi Triana Ismail S.H., dan rekan Moch. Moggie Teggar S.H.

Menurut Anggi Triana yang biasa disapa Gie selaku Direktur Eksekutif Sembilan Bintang & Partners, “Peserta mendapatkan berbagai pengetahuan tentang hukum pidana (KUHP), perdata (KUHPerdata), Hukum Agraria, Hukum Islam yang sangat membantu mereka nanti dalam melakukan kegiatan paralegal. Peserta diajak untuk mengetahui mengenai hukum secara hakiki.”

“Materi ini sangat penting untuk peserta karena banyak kasus yang ditangani paralegal berputar sekitar ini, peserta harus menjadi paralegal yang berintegritas dan berintelektual. Amanah konstitusi telah dirangkum tegas oleh Kementerian Hukum & HAM mengenai Paralegal itu sendiri yakni ‎Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.‎”

“Jangan sampai akibat tidak paham hukum akhirnya tersangkut hukum. Inilah pentingnya kehadiran paralegal di desa. Sudah waktunya masyarakat desa sadar akan hukum serta dinamika-dinamikanya dilapangan, guna saling melindungi ke sesama yang telah termaktub pada Pancasila dan UUD 1945,” tutup Gie.

Reporter: Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*