Tambang Rajuk Ilegal Rusak Kawasan Pantai Desa Baskara Bhakti

Aktifitas TI rajuk terus berjalan kurang lebih satu tahun di kawasan pantai (dok. KM)
Aktifitas TI rajuk terus berjalan kurang lebih satu tahun di kawasan pantai (dok. KM)

BANGKA TENGAH (KM) – Aktivitas tambang timah ilegal dengan menggunakan cara rajuk telah merusak kawasan Pantai Desa Baskara Bhakti, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Tim KM Sabtu (17/02/2018) turun mendekati ke lokasi pertambangan ilegal tersebut yang berada di dekat kawasan Wisata Pantai Desa Kayu Besi. Berisiknya suara mesin tambang inkonvensional (TI) pun mudah sekali didengar dan mudah dilihat oleh para pengunjung pantai Wisata Kayu Besi.

Ketika kupasmerdeka.com ingin mewawancarai para pekerja penambangan illegal tersebut, sayangnya lokasi titik penambangan itu sulit dicapai dengan berjalan kaki, hanya bisa menggunakan perahu saja dan perahunya tidak ada di daerah lokasi tersebut.

Untuk menanyakan kebenaran keberadaan aktivitas penambangan TI di kawasan Pantai Wisata Desa Kayu Besi, kupasmerdeka.com menemui mantan Kades Kayu Besi, Yohanes di kediamannya.

“TI Rajuk itu sudah lama berjalan alias beroperasi, sebenarnya sudah ada pernah dilakukan penertiban, sampai-sampai dulunya pernah terjadi pemukulan terhadap oknum Kepolisian yang saat itu melakukan penertiban, yang mana oknum pelakunya sudah menjalani hukuman,” ujar Yohanes.

Sementara itu Yohanes mengaku tidak bisa berbuat atau mencampuri permasalahan aktifitas TI Rajuk tersebut, “karena titik lokasi kegiatan pertambangan itu adalah kawasan wewenang desa lain (Desa Baskara Bhakti) terkecuali aktivitas mereka sudah mengganggu wilayah pantai wisata kami.”

KupasMerdeka.com Berita Babel

Aktifitas TI rajuk terus berjalan kurang lebih satu tahun di kawasan pantai (dok. KM)

“Aktivitas TI Rajuk ini jelas sekali sudah merusak alam kawasan Pantai setempat, seperti tumbuhan mangrove di situ sudah pada rusak semua. Dan harapan saya adanya perhatian khusus, tindakan dari Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah serta Aparatur Penegakkan Hukum, untuk menyelesaikan masalah TI rajuk ilegal tersebut.

“Jangan sampai aktivitas TI rajuk itu, lama-lama merambat ke tempat lainnya,” harap Yohanes.

Reporter: Robi Karnito
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*