Lily Moza Kembali Laporkan Camat Jonggol Atas Tuduhan Penipuan

Lily Moza bersama pengacara Arifin SH.MH saat melaporkan Camat Jonggol Beben Suhendar ke Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat 23/02/2018 (dok. KM)
Lily Moza bersama pengacara Arifin SH.MH saat melaporkan Camat Jonggol Beben Suhendar ke Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat 23/02/2018 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Vokalis grup band ‘Moza’, Lily, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Jumat (23/02/2018).

Lily meminta kembali untuk melanjutkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang sekarang ini menjabat Camat Jonggol Kabupaten Bogor, Beben Suhendar.

Pasalnya, Lily, yang datang ke Mapolda Jabar dengan didampingi pengacaranya Arifin, merasa kecewa karena pria kenalan yang kemudian mengajak bisnis dalam jual beli tanah tersebut masih saja belum mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 miliar miliknya.

“Jadi, kalau sekarang ini saya bersama klien mendatangi Mapolda Jabar, juga atas arahan dari Mabes Polri,” kata Arifin kepada KM kemarin.

“Sebelumnya, Camat Jonggol tersebut pernah dilaporkan klien kami ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan pada bulan Juni 2014 silam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/609/VI/2014/Bareskrim tanggal 13 Juni 2014,” ungkapnya.

“Kasus ini bermula dari klien saya [Lily Moza] yang kenal dengan Beben Suhendar yang saat itu masih menjabat Camat Cileungsi, Kabupaten Bogor. Lily tidak memberikan pinjaman uang, lalu Beben menawarkan bisnis atau kerjasama dalam jual beli tanah. Sampai akhirnya diberi tahu Beben, kalau ada tanah yang akan dibeli. Beben pun langsung meminta uang dalam bentuk cash sebesar Rp 1,2 milliar kepada Lily.”

Arifin menuturkan, “berjalan waktu, lahan yang awalnya disebut sudah ada, ternyata tidak ada, Camat itu berbohong. Sejak itu, Beben selalu menghindar dan tak menepati janji, sampai akhirnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkannya ke Mabes Polri,” tuturnya.

Diceritakan Arifin, berdasarkan pengakuan kliennya Beben meminta agar berkas laporan ke Mabes Polri dicabut, karena janji akan segera mengembalikan uang yang sudah diterima sebesar Rp 1,2 milliar. Maka dibuatlah perjanjian atau kata sepakat damai pada tanggal 07 April 2015 lalu.

“Pihak Lily masih memberikan toleransi pengembalian sampai tahun 2016. Tapi malah dipermainkan hingga akhir 2017 lalu. Setelah melakukan konsultasi ke Mabes Polri, disarankan untuk mendatangi Polda Jabar dan meminta kasusnya agar kembali dibuka sesuai wilayah hukum atau tempat kejadian perkara.”

“Saya meminta penyidik Reskrimum Polda Jabar melihat kasus ini secara utuh, melihat psikis klien saya yang merasa dipermainkan oleh oknum Camat Jonggol tersebut,” tutup Arifin.

Reporter: Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*