Kejari Kota Bogor Ungkap Pungli Hingga Ratusan Juta oleh Pegawai PD. PPJ, Satu Sudah Tersangka

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Widiyanto memberi keterangan terkait penahanan tersangka SS, Jumat 23/02/2018 (dok. KM)
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Widiyanto memberi keterangan terkait penahanan tersangka SS, Jumat 23/02/2018 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan tersangka pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor pada Jumat 23/02/2018.

Tersangka SS menjabat Kepala Unit Pasar Merdeka Kota Bogor sejak tahun 2013-2014, dan diduga melakukan kutipan pungutan liar (pungli) kepada kios-kios pedagang Pasar Merdeka Kota Bogor.

“Ini merupakan upaya Kejari Kota Bogor memberantas pelaku-pelaku pungli di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai BUMD,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bogor Widiyanto kepada awak media (23/02).

“Pada hari ini tim penyidik Kejari Kota Bogor melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SS, yang merupakan pegawai BUMD PD PPJ Kota Bogor.”

“SS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari 2018, tersangka SS melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus operandi melakukan kutipan kepada kios dan lapak baik los maupun non los pedagang di Pasar Merdeka Kota Bogor. Kutipan yang dilakukan sebesar Rp 700.000, dimana seharusnya sesuai aturan dan ketentuannya hanya Rp 200.000, dengan jumlah ratusan kios,” ujar Widi.

Widi menuturkan, “SS adalah pelaku utama dalam kasus ini, tim penyidik Kejari terus mendalami kasus ini, pendalaman kasus baik ke atas dan ke bawah serta rekan sejawat dari tersangka SS.”

Widi menambahkan, “dari hasil penyidikan ini tim penyidik mensinyalir adanya aliran-aliran dana dari orang-orang suruhan, dengan dugaan jumlah dana mencapai ratusan juta rupiah. Ini akan terus kita dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Reporter: Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*