Gaji Sertifikasi Guru 2017 Macet, Korwil SBSI Aceh Minta Penegak Hukum Segera Mengambil Tindakan

KORWIL SSBI Aceh, Tgk. H. Ishak Yusuf (dok. KM)
KORWIL SSBI Aceh, Tgk. H. Ishak Yusuf (dok. KM)

ACEH TIMUR (KM) – Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) provinsi Aceh ikut menanggapi terkait macetnya gaji Sertifikasi Guru di Kabupaten Aceh Timur selama tiga bulan terakhir, Kamis 01/02/2018.

Sebelumnya media KM sudah pernah memuat perkara ini, namun sampai saat ini pihak Dinas Pendidikan Aceh Timur masih belum bisa dimintai keterangan.

Tgk. H. Ishak Yusuf atau yang akrab Ayah Ishak selaku Korwil SBSI Provinsi Aceh kepada KM mengatakan, hak guru harus disalurkan dalam waktu yang sudah ditentukan, jangan sampai ada pemanfaatan dari Sertifikasi tersebut dengan mengulur-ulur penyaluran gaji sertifikasi dari jadwal yang sudah ditetapkan. Ia juga meminta kepada Bupati Aceh Timur dan pihak penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.

“Apabila hak guru tidak dibayar tepat waktu, dikhawatirkan akan berpengaruh semangat guru dalam proses belajar mengajar di sekolah, dan itu merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum,” tegas mantan Staf ahli DPRA tersebut.

Lanjut Ayah Ishak, “Jika gaji sertifikasi untuk Bulan Oktober, November, Desember 2017 yang lalu sampai saat ini masih ada yang belum disalurkan, Dinas pendidikan Aceh Timur patut dicurigai, karena jadwal penyaluran gaji tersebut pada awal Januari 2018. Sekarang sudah memasuki bulan Februari tetapi masih ada guru yang belum mendapatkan hak mereka.”

“Saya berharap, Bupati Aceh Timur dan juga para penegak hukum jangan diam saja dalam kasus ini, karena masyarakat khususnya guru, sudah merasa sangat dirugikan atas terhambatnya penyaluran gaji tersebut oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh Timur,” tutupnya.

Reporter: ZK
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*