JNMI Bogor Raya: “Awasi ASN dan BUMD dalam Pilkada Agar Netral”

Ilustrasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018
Ilustrasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018

BOGOR (KM) – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kota dan Kabupaten Bogor tahun 2018, pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019 semakin dekat.

Jaringan Nasional Mahasiswa Indonesia (JNMI) Bogor Raya akan melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dalam Pilkada Kota dan Kabupaten Bogor

Menurut Septian, Ketua Umum JNMI Bogor Raya, “aturan tentang netralitas dalam undang-undang ASN pada pasal 9 ayat 2 menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Parpol). Dalam aturan itu, ditegaskan ASN tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol,” ungkapnya kepada kupasmerdeka.com, Rabu (24/01/2018).

Septian menuturkan, “sedangkan dalam UU Pilkada pasal 70 ayat 1 huruf a dalam kampanye, Pasangan Calon (Paslon) dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri, TNI Kades, Lurah, perangkat desa maupun perangkat Kelurahan. Jika sengaja melibatkan mereka, maka diancam pidana penjara dan denda.”

“Semuanya memiliki dasar hukum, yakni, UU no.5/2014 tentang aparatur sipil negara, SE KASN nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada Pilkada serentak 2018, UU no.10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP no.53/2010 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil, PP no.42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, dan surat Menpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN,” tutupnya.

Reporter: Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*