Perusahaan Perkebunan Gagal Daftarkan Tanah Jadi HGU, Lahan Jadi Rebutan Warga

Datok Penghulu Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, M. Nurdin (dok. KM)
Datok Penghulu Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, M. Nurdin (dok. KM)

ACEH TAMIANG (KM) – Dari berbagai sumber yang didapat dan pemberitaan yang terus dipublikasikan bahwa lahan seluas 380 hektar yang awalnya berstatus sebagai kawasan hutan mangrove yang terletak di Kampung Lubuk Damar Kecamatan Seruway Aceh Tamiang telah dirambah dan dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT. Sumber Asih (anak perusahaan PT. Mopoli Raya), melalui koperasi yang diduga kuat sengaja direkayasa oleh para oknum petinggi perusahaan, dan diduga juga pihak Datok Penghulu Kampung Lubuk Damar ikut terlibat.

Terkait hangatnya berbagai pemberitaan tersebut, wartawan mencoba menelusuri dan melakukan konfirmasi dengan Muhammad Nurdin, Datok Penghulu (Kepala Desa) pada hari Jumat 8/12.

“Awalnya pada tahun 1995 sampai dengan 1996 PT. Mopoli Raya membeli tanah masyarakat di Kampung Lubuk Damar seluas 380 hektar sebagai perluasan bagi perusahaan perkebunan,” ucap Nurdin.

“Sebelumnya, tanah itu berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan status tanah tersebut masuk ke dalam kategori kawasan hutan produksi. Terpublikasinya kabar berita perusahaan tersebut izin HGU-nya akan mati pada tanggal 31 Desember 2019, tentunya Perusahaan akan melanjutkan perpanjangan HGU dengan proses mengajukan permohonan syarat-syarat untuk perpanjangan yang dilakukan dua bulan sebelum mati masa izin berlaku, dan sekitar empat bulan yang lalu perusahaan mulai mengajukan proses perpanjangan HGU, termasuk juga memasukkan areal yang telah dibeli dari masyarakat seluas 380Ha tersebut,” paparnya.

“Namun pihak BPN Provinsi Aceh menolak 380 hektar tersebut untuk masuk ke dalam HGU karena masuk dalam kawasan hutan produksi, dan pihak masyarakat mendengar berita penolakan BPN akan permohonan perluasan HGU tersebut, bersebarlah berita ke masyarakat kampung Lubuk Damar, seolah-olah anggapan masyarakat dengan ditolaknya oleh BPN, tanah tersebut sudah menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) dengan asumsi berarti milik masyarakat pula, sehingga sekarang ini dijarah habis-habisan, bahkan hampir tidak terkendali,” tambah Nurdin lagi.

Selain itu, Datok penghulu Desa Lubuk Damar itu menceritakan, “Dengan kejadian tersebut pihak perusahaan melalui Hanfiah, yang sekarang ini menetap di Malaysia, menghubungi saya dan mengajak bertemu di hotel Danau Toba Medan, sekitar bulan Desember 2016 untuk membahas dan mencari solusi permasalahan tersebut. Ringkas cerita hasil dari pembahasan dengan solusi agar ada kontribusi kepada masyarakat, yang intinya meskipun tanah itu dulunya sudah dibeli oleh perusahaan, namun tanah tersebut akan dibuatkan kembali surat atas nama masyarakat, dengan ketentuan areal tersebut tetap dikelola oleh anak perusahaan PT. Mopoli Raya atas nama Koperasi Asoe Nanggroe dengan pembagian perbulannya, koperasi membayar Rp.500.000 per hektarnya. Terjadi negosiasi lagi meminta atas nama perorangan, nantinya agar setiap bulannya ditambah dengan kontribusi Rp.100.000 lagi per hektar dan dibayar perbulan, tetapi perusahaan menyanggupi hanya Rp.50.000 dan akhirnya terjadi kesepakatan,” ungkap Nurdin kepada wartawan.

Esoknya, Nurdin memanggil masyarakat untuk berkumpul dengan membawa fotokopi KTP, dan sekitar 60 orang masyarakat kampung Lubuk Damar yang hadir, sehingga akhirnya terkumpul hampir 200 lembar fotokopi KTP.

Nurdin menambahkan, “masyarakat pun belum dapat dikendalikan dengan baik, sehingga mereka terus menjarah kebun dan pihak perusahaan kembali memanggil saya melalui Ir. Ridwan selaku Manager Koperasi Asoe Naggroe, dalam pertemuan  itu mengambil keputusan membatalkan perjanjian yang akan membuat surat kepada masyarakat, karena alasan mereka, kalau dibuat surat tersebut tidak cukup modal, karena bisa mecapai ratusan juta rupiah, 400 Ha X Rp.5 Juta, sehingga mencapai Rp.200 Juta dan ditambah lagi perbayaran perbulannya.”

“Kalau kondisi sekarang ini belum aman dari jarahan masyarakat, dari mana uang untuk membayar itu semua, jadi pak Datok tolong amankan dulu kebun itu, bagaimana caranya agar jangan dijarah lagi,” jelas Nurdin menuturkan kembali ucapan Ridwan.

“Ada anggaran sekitar Rp.9 juta untuk cari 4 orang sebagai satpam pengamanan, sehingga dari awal bulan Mei 2017 setiap bulannya uang Rp.9 juta tersebut masuk ke rekening saya untuk membayar gaji satpam pengamanan dan Alhamdulillah kondisi menjadi aman dari penjarahan, namun uang Rp.9 juta tersebut berkembang isu bahwa uang itu untuk masyarakat dan saya dituduh menggelapkannya dan banyak lagi tuduhan-tuduhan lainnnya,” cetus Nurdin mengakhiri.

Reporter: Andi KM
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*