Panwascam Tanah Sareal Buka Pendaftaran PPL untuk Pelaksanaan Pilkada 2018

KOTA BOGOR (KM) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 Juni 2018 mendatang.
Pemilihan yang akan dilaksanakan secara serentak tersebut akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah perlu dibentuk lembaga pengawasan seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat tentang pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di setiap Kelurahan, Ketua Panwascam Tanah Sareal Supriantona Siburian menjelaskan, “menurut surat dari Bawaslu Jawa Barat, kami dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus membentuk PPL hingga 17 Januari 2018,” jelasnya kepada KupasMerdeka.com (26/12/2017).

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami membentuk Kelompok Kerja (POKJA) pembentukan PPL Kelurahan yang diketuai oleh Prima Gandhi.”

Anto, sapaan akrabnya, mengatakan, “oleh karena itu kami sudah mensosialisasikan di setiap Kelurahan-Kelurahan yang berada di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor khususnya.”

“Adapun syarat menjadi PPL Kelurahan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu minimal usia 25 Tahun, foto kopi ijazah terakhir yang di legalizir minimal SMA, SKCK, surat kesehatan dan lain-lain,” tambahnya. 

Formulir Pendaftaran dapat diambil di Kelurahan masing-masing atau langsung ke sekretariat Panwascam Tanah Sareal.
“Pendaftaran dibuka dari 29 Desember 2017 hingga 04 Januari 2018 dan dapat diserahkan langsung kepada Panitia POKJA pembentukan PPL di sekretariat Panwascam Tanah Sareal. Seluruh proses seleksi ini gratis atau tidak di pungut biaya,” tegasnya.

Reporter: Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*