Lurah Bedahan: Warga Miskin Belum Dapat Bantuan RTLH Karena Keterbatasan Anggaran

Lurah Bedahan, Jamhurobi (dok. KM)
Lurah Bedahan, Jamhurobi (dok. KM)

DEPOK (KM) – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya warga di Kelurahan Bedahan, Kota Depok yang sudah bertahun-tahun luput dari mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kru KM langsung audiensi dengan pihak kelurahan setempat dan langsung diterima oleh Kepala Kelurahan Bedahan, Jamhurobi.

Lurah yang baru menjabat kurang dari satu bulan ini terlihat belum menguasai informasi terkait persoalan RTLH tersebut, dan baru bisa memastikan validitas fakta tersebut setelah mendapat masukan dari staf nya.
“Saya baru cek dan memang benar yang bersangkutan tidak termasuk yang mendapatkan bantuan RTLH,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa warganya tersebut sudah masuk dalam daftar penerima bantuan, namun belum masuk yang terseleksi. “Data sudah dikirimkan, tapi mungkin karena keterbatasan anggaran sehingga dari dinas terkait tidak memasukan nama yang bersangkutan sebagai penerima bantuan RTLH,” jelasnya.

Saat ditanya apakah akan diprioritaskan pada anggaran selanjutnya, Jamhurobi menyatakan keseriusannya. “Insya Allah tahun 2018 nanti akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan tersebut,” jawabnya.

Ia pun menjamin bahwa proses pengajuan data sudah sesuai aturan yakni atas rekomendasi RT dan RW dan tidak ada unsur KKN dalam pendataan tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, dana bantuan yang diterima untuk tiap unit RTLH sekitar Rp.18.000.000,-.

“Dana langsung diserahkan ke penerima dan penggunaannya dipantau langsung oleh RT, RW, LKM setempat.”

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya oleh Media KupasMerdeka.Com (13/12), bahwa Marsani, seorang janda tua berusia 67 tahun dengan hidupnya yang serba kekurangan, merupakan warga RT 01/06 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok, dan sudah tinggal puluhan tahun luput dari perhatian Aparatur Pemerintah Kota Depok. Kondisi tempat tinggalnya yang sudah tidak layak, tidak mendapat perhatian untuk mendapat bantuan program Rumah Tidak layak Huni (RTLH).

Reporter: Sudrajat, Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*