Akibat Sering Bolos, Satu Lagi Anggota Polres Aceh Utara Dipecat

Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwito memakaikan baju batik kepada personel yang diberhentikan tidak hormat (photo/rils/Ist)
Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwito memakaikan baju batik kepada personel yang diberhentikan tidak hormat (photo/rils/Ist)

ACEH UTARA (KM) -Sebelumnya pada 22 November 2017, 5 anggota Polres Aceh Utara telah diberhentikan secara tidak terhormat,  karena desersi dan terkait penyalahgunaan narkoba.

Kamis (30/11/2017), Bripda Samiran, satu lagi anggota Polres Aceh Utara diberhentikan dari tugas atau dipecat dari kesatuannya, karena dirinya sering bolos dari tugas.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin Wakapolres Kompol Suwalto di Aula Tribrata Mapolres Aceh Utara.

“Upacara PTDH ini adalah, hal yang sangat tidak kita harapkan, akan tetapi semua hal yang dilakukan oleh anggota Polri harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Setiap kegiatan yang kita lakukan tentu ada reward dan punishment, ada hukumannya dan sangsi bagi anggota yang membuat pelanggaran, begitu juga penghargaan bagi yang berprestasi,” kata Kompol Suwalto.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan PTDH telah melalui mekanisme yang ada, baik melalui wanjak para perwira dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan.

“Beberapa personil yang di PTDH, mereka sudah sering melakukan kesalahan, dengan ancaman PTDH berulang kali, yang sampai akhirnya tidak bisa lagi kita lakukan pembinaan, sudah tidak ada lagi toleransi, karena sudah tidak bisa lagi kita perbaiki. Mungkin dengan kejadian ini bisa dijadikan contoh dan diambil hikmah oleh personil atau anggota yang lain,” jelasnya.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) beberapa waktu lalu terhadap lima anggota Polisi itu dilaksanakan dalam sebuah upacara di Aula Tri Brata Mapolres setempat, Rabu (22/11/2017).

Empat dari lima personel diberhentikan secara inabsensia. Mereka diantaranya yakni Brigadir Yoelinar Firdaus, Brigadir Yudi Feri, Briptu Indra Hidayatullah, Bripda T Haychal Prawira dan Bripda Edo Mal Pratama.

Wakapolres Kompol Suwalto mengatakan, berlakunya ketentuan, kebijakan atau aturan yang diterbitkan secara nasional ataupun secara institusi sudah jelas menyangkut penyalahgunaan narkoba terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

“Ketegasan secara internal sudah jelas. Kita sudah sering memberikan tindakan, pembinaan juga sudah kita laksanakan, tahapan-tahapan pembinaan secara tertulis juga sudah kita lakukan, ya tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa kita ubah kalau itu memang sudah menjadi ketentuan ataupun keinginan yang bersangkutan,” tegas Kompol Suwalto.

Tahun sebelumnya, Polres Aceh Utara juga telah memecat enam anggotanya karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan desersi dari kedinasan.

Reporter: Az
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*