Polres Bogor Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian Uang dari ATM

Barang bukti yang diamankan Polres Bogor dalam kasus pencurian uang ATM (dok. KM)
Barang bukti yang diamankan Polres Bogor dalam kasus pencurian uang ATM (dok. KM)

BOGOR (KM) – Satreskrim Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang di dalam ATM dengan modus mengganjal mesin ATM dengan batang korek api di ATM Center Bank BRI depan minimarket Superindo Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang dilakukan pada Minggu (29-10-2017) lalu. Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolres Bogor AKBP Andy M. Dicky dalam konferensi pers Kamis 9/11.

Kapolres menjelaskan, pelaku AS (38) mengganjal mesin ATM dengan batang korek api dan tusuk gigi, selanjutnya menunggu korban datang. Saat korban datang, AS datang berpura-pura membantu korban dan langsung menukar ATM korban dengan ATM yang pelaku bawa dengan model dan bentuk yang sama dengan korban. Kemudian setelah mendapatkan ATM korban, pelaku pergi dan berganti dengan pelaku lain berinisial H (45) dan mengalihkan perhatian serta berperan untuk mengetahui PIN ATM korban dengan cara menanyakan pin atau menyuruh korban mengetik PIN nya. Setelah mengetahui PIN korban, kemudian kedua pelaku bertemu di suatu tempat yang dijanjikan yaitu di Indomaret Cikaret, kemudian langsung menguras uang korban yang berada di rekening melalui ATM yang dicuri tersebut.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak sekitar 30 kali di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Unit Resmob Polres Bogor melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi tentang pencurian modus ganjal ATM yang sering terjadi dan mendapatkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan gambar CCTV. Pada hari Senin (30-10-2017) jam 19.30 WIB pelaku H ditangkap di daerah Citeureup dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua AS yang ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Tamansari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bogor.

Barang bukti yang diamankan yaitu 20 kartu ATM, 5 buku tabungan, 2 dus tusuk gigi, 2 gunting, 1 lem aibon, senjata air soft gun, 5 unit kendaraan roda empat jenis Grand Livina dan rekaman CCTV.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Reporter: Ayub
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*