MKD Pertimbangkan Penggantian Ketua DPR
JAKARTA (KM) – Menyikapi banyaknya pertanyaan dari media terkait langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyikapi status Ketua DPR Setya Novanto, Ketua MKD Ahmad Sufmi Dasco mengatakan bahwa memang kalau mengikuti UU MKD, ketua DPR baru bisa diberhentikan kalau sudah menjadi terdakwa.
“Selain itu, juga ada pasal Anggota DPR bisa diberhentikan kalau sudah ada putusan pengadilan yang tetap,” lanjut politisi Partai Gerindra itu.
“Namun perkembangan kali ini ada laporan yang masuk dan ada pertanyaan juga dari fraksi-fraksi terhadap sikap MKD sehubungan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik, tentang pencemaran nama baik, tentang harkat dan martabat DPR,” kata Dasco.
Menimbang masukan-masukan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi, ia menerangkan bahwa MKD akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI untuk bersama-sama mengambil kesimpulan terkait langkah-langkah yang akan diambil sehubungan dengan status ketua DPR sampai hari ini.
“Status penahanan terhadap yang bersangkutan mungkin dalam waktu yang agak lama, maka dari itu yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tupoksinya sebagai ketua DPR,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan bahwa DPR “tidak mengenal” yang namanya PLT, “apalagi jika penahananya dalam jangka panjang ya. Itu juga berkaitan dengan hak dari fraksi partai Golkar apakah menarik atau mengusulkan kembali pimpinan atau ketua DPR. Terkait hal itu besok kita akan adakan rapat konsultasi,” ucapnya.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment