Fahri Hamzah: KPK “Sangat Bergantung” Pada Mulut Nazaruddin

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan keterangan pers di Press Room DPR, Rabu 22/11/2017 (dok. KM)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan keterangan pers di Press Room DPR, Rabu 22/11/2017 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Setya Novanto mengirimkan dua surat kepada wakil pimpinan DPR dan kepada DPP Partai Golkar. Surat yang pertama menyebutkan bahwa dirinya sebagai ketua umum Partai Golkar menunjuk Idrus Marham sebagai PLT, sementara surat yang berikutnya ditujukan kepada wakil pimpinan DPR untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah.

“Surat itu kan seperti sudah saya terangkan kemarin dalam temuan kita, dalam surat ini secara umum isinya 2. Pertama sedang dalam proses hukum kemudian meminta diberikan kesempatan bahwa dia tidak bersalah,” ucap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu 22/11, di media center press room, Gedung Nusantara 3 DPR RI, Senayan Jakarta.

“Melalui kuasa hukumnya Novanto mengatakan bahwa tanggal 30 Desember akan dilakukan sidang praperadilannya paling lambat tanggal 7 akan ada keputusan, kemudian beliau juga meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah,” lanjut mantan politisi PKS itu.

“Sebenarnya surat ini memiliki kekuatan, karena Novanto masih ketua umum, dan di dalam aturan UU MD3 semua perubahan itu ditentukan oleh ketua, dan harus ditandatangani ketua Umum dan Sekjen… Karena belum ada Munaslub jadi tandatangan pak Novanto yang berlaku,” katanya.

Menurut Fahri, keputusan rapat pleno Golkar “cukup elegan” untuk  dilaksanakan karena memberikan waktu untuk Setnov agar menyelesaikan persoalannya paling tidak ada fase pembuktiannya di praperadilan. “Jadi kita tunggu saja,” sambung Fahri.

“Jadi… seluruh surat dapat dilakukan oleh wakil ketua DPR dan tidak ada masalah secara Undang-Undang,” tandasnya.

Dirinya pun menganggap bahwa penanganan kasus e-KTP “bagus sudah” sampai disini, tetapi harus menjadi ujian rakyat kepada KPK, “karena menurut saya tuduhan adanya gembrokan uang 2,3 Trilun itu kalau tidak terbukti, [maka] KPK  sudah menjadi mesin fitnah kepada DPR dan bangsa indonesia.”

“Dan ternyata omongan ini kan dari Nazaruddin. Sementara ya Nazaruddinnya sendiri tidak menjadi apa-apa, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, orang-orang yang diketahui oleh Nazaruddin yang ditutup-tutupi tidak dijadikan tersangka, tidak diproses.”

“Jadi KPK ini sangat bergantung pada mulutnya Nazaruddin, akhirnya jadi banyak menimbulkan masalah, padahal dari hasil audit nggak ada masalah” jelasnya.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*