Pengamat: UUPA Harus Dijadikan Landasan Konstitusi Rakyat Aceh dalam Bentuk Perda

Aryos Nivada berbicara dalam diskusi
Aryos Nivada berbicara dalam diskusi "Perlukah UUPA Diselamatkan?" di Banda Aceh, Minggu 5/11 (dok. KM)

BANDA ACEH (KM) – DPP Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh menggelar diskusi bertema “Perlukah UUPA Diselamatkan?” di kafe 3in1 Coffee Banda Aceh, Minggu (5/11/2017).

Ketua Umum PAKAR Aceh Muhammad Khaidir S.H, mengatakan bahwa menimbang banyaknya gugatan yang terjadi terhadap Pasal 57 dan 60, “maka dari itu kita dari PAKAR menyelenggarakan diskusi ini, apakah UUPA harus diselamatkan atau seperti apa?” ungkapnya.

“Perlu kita ketahui bahwa UUPA ini adalah hasil dari perjuangan rakyat Aceh, maka dari pada itu kita bentuk diskusi terkait permasalahan problem UUPA di akhir-akhir ini,” kata Muhammad Khaidir.

Diskusi ini diisi oleh beberapa pemateri diantaranya Perwakilan Anggota DPRA Aceh Azhari Cage, Redaktur Pelaksana Harian Serambi Yarmen Dinamika, pengamat politik Aryos Nivada dan Kurniawan dan dipandu oleh Handika Rismajar.

Dalam diskusi ini, Kurniawan menyatakan, “Undang- undangan Pemerintah Aceh (UUPA) ini ialah kado terindah, sebab UUPA merupakan bagian dari hasil perjuangan rakyat Aceh. Karena Hukum adalah maju di zamannya. Jadi dalam diskusi ini perlukah UUPA diselamatkan, bagi saya ini sangat perlu untuk diselamatkan,” katanya.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan Aceh, maasalah pencabutan Undang-undang pemilu itu sebuah kekeliruan. Sebab secara hukum itu mengikat menjadi sebuah aturan, UUPA perlu diselamatkan karena itu adalah sebuah hasil perjuangan rakyat Aceh,” ucapnya.

Senada dengan hal ini Azhari Cage juga menjelaskan bahwa “UUPA harus kita selamatkan, kita harus melihat sejarah dan historisnya, jangan sampai karena kepentingan pribadi di tahun 2019. Kita harus perlu melihat kepentingan Aceh lebih besar, bukan kepentingan pribadi. Maka dari itu UUPA harus dilihat secara ke kekhususan,” jelasnya.

Menurutnya, akhir-akhir ini sering terjadi proses gugatan dan banyak yang menganggap ini terjadi karena kepentingan, baik itu masalah bendera bulan bintang yang dikibarkan di Aceh, juga kita sering melihat yang mengibarkan bendera ada yang langsung ditangkap. “Maka daripada itu kita semua harus memandang UUPA secara khusus dan harus dipertahankan bukan karena kepentingan sepihak,” katanya. 

“Saya paling bersuara di lembaga dewan ini, Karena kalau tidak ada UUPA maka saya tidak hadir, dan tidak pernah ada. MoU hadir karena adanya peperangan di Aceh, UUPA juga bicara tentang kesejahteraan dan wajib kita pertahankan sebagai ke khususan aceh,” tegas Azhari Cage.

Aryos Nivada mengatakan bahwa “UUPA harus dijadikan suatu landasan konstitusi rakyat Aceh, dalam bentuk Perda. Seharusnya UUPA ini harus dipertahankan dan yang sangat disayangkan dari pemerintah, pemerintah pun mereka tidak mengerti sebetulnya masalah UUPA, karena kita melihat dari Aceh tidak membangun hubungan dengan elit- elit politik di pusat,” ujarnya.

“Menurutnya, kita harus membuka suara dari masyarakat, akses suara masyarakat, baik itu melalui media dan hal sebagainya terkait masalah Aceh saat ini. Buat mekanisme yang dilakukan oleh KPU dan lakukan pendekatan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Aryos juga menegaskan bahwa “satu sisi kita memperjuangkan UUPA dan di sisi lain jangan sebagai kepentingan, baik terkait masalah bendera dan hal sebagainya. Esensi bendera itu sebagai perekat dan ada rasa kepemilikan, dan ketika itu tidak ada, maka apakah hal itu layak dipertahankan? Bila UUPA ini menjadi kepentingan rakyat Aceh, maka sama-sama kita pertahankan,” tegasnya.

Dalam hal ini Yarmen Dinamika menyampaikan bahwa “UUPA perlu dipertahankan sebab bagian dari apresiasi kita terhadap MoU Helsinki, kalau kita tidak pertahankan maka kita tidak menghargai Helsinki sehingga ini bagian dari komitmen politik,” pungkasnya.

Menurut Yarmen, UUPA telah meletakkan Aceh sebagai identitas, baik itu penerapan Syariat Islam, Satpol PP, WH, Wali Nanggroe, banyak hal yang di untungkan melalui UUPA. “Maka di suatu saat perlu kita revisi, sebab UUPA adalah hasil perjuangan rakyat Aceh,” sambungnya. 

“Sistem pemerintah NKRI harus menghargai, negara mengakui bahwa kita memiliki perjuangan yang kuat maka dari itu kita jangan pernah kendor dalam memperjuangan masalah UUPA,” demikian tutupnya.

Reporter: Ariandy
Editor: HJA 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*