Perppu Ormas Lolos, Gerindra Akan Gugat ke MK

Politisi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Hari ini Sidang Paripurna ke-9 DPR RI mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 atau yang dikenal Perppu Ormas, yang kini sudah disahkan menjadi UU, Selasa sore 24/10.

Dalam putusan sidang tersebut ada tiga fraksi yang menolak pengesahan Perppu menjadi UU yakni Fraksi Partai Gerindra,  Fraksi PKS dan Fraksi PAN.

Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga Politisi Partai Gerindra Ahmad Reza Patria menuturkan bahwa fraksinya akan melakukan “diskusi dan pendalaman” soal pengesahan Perppu Ormas ini.

“Kami punya opsi Gerindra dan fraksi lain yang menolak akan mendiskusikan, merapatkan dan mengajukan… judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Riza usai rapat paripurna.

Lebih jauh riza menjelaskan,  ada dua mekanisme yang harus dilalui oleh fraksi yang menolak pengesahan Perppu Ormas ini, yakni mengajukan judicial review dan mengajukan revisi terhadap pengesahan Perppu tersebut.

“Tadi ada tiga fraksi yang menerima, tapi meminta direvisi ke depan. Kalau sudah disahkan, itu mekanismenya ada dua yakni melalui judicial review dan mengajukan revisi terhadap Perppu yang sudah disahkan,” sambungnya.

Selain itu, dengan disahkannya Perppu ini menjadi UU, maka pemerintah punya legitimasi. “Hal ini yang menjadi masalah tersendiri bagi Gerindra, karena akan terjadi penafsiran tunggal terhadap Pancasila oleh pemerintah,” sambungnya.

“Sementara pemerintah hanya dapat diwakilkan oleh seorang Menteri untuk menafsirkan bahwa semua Ormas ini bertentangan atau tidak,  karena pemerintah punya legitimasi,” ujar Riza.

“Tidak boleh ada tafsir tunggal terkait Pancasila,” tandasnya.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*