Polsek Tambora Amankan Ribuan Butir “Obat Fly” yang Dijual Bebas

Kapolsek Tambora Kompol Syafii memimpin konferensi pers terkait penangkapan pengedar obat-obatan ilegal, Jumat 22/9 (dok. KM)
Kapolsek Tambora Kompol Syafii memimpin konferensi pers terkait penangkapan pengedar obat-obatan ilegal, Jumat 22/9 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Sepanjang bulan Agustus hingga pertengahan bulan September 2017, Polsek Tambora, Jakarta Barat, menggelar razia obat-obatan di semua warung. Sebanyak 7.202 butir obat jenis Tramadol dan Eximer yang tidak memiliki izin edar berhasil diamankan. Adapun obat-obat tersebut di kalangan anak muda dikenal sebagai obat fly.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafii, barang bukti obat-obatan yang diamankan berhasil disita dari warung-warung yang berada di wilayah Tambora.

“Untuk wilayah Tambora, kami amankan sebanyak 7.202 butir obat yang dijual bebas di warung-warung yang tidak memiliki izin untuk menjual obat,” kata Kapolsek Tambora Kompol M. Syafii kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (22/9/2017).

Kapolsek menuturkan, sebanyak 7 orang berhasil di amankan sebagai tersangka karena diduga menjual obat-obat terlarang tanpa izin.

“Kami sudah mengamankan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan Undang-Undang Kesehatan,” jelas Kompol Syafii.

Syafii juga mengimbau agar masyarakat tidak menjual obat-obatan tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya.

“Masyarakat diminta tidak menjual obat-obatan tanpa izin dari Dinas Kesehatan tanpa resep karena sangat berbahaya bagi orang yang mengonsumsi,” tutupnya.

Polsek Tambora juga merillis hasil penangkapan tanaman ganja sebanyak dua pot yang terdiri dari 10 batang pohon.

Kapolsek menjelaskan, penanaman ganja itu dilakukan oleh seorang lelaki bernama Agus Adnan di atas rumahnya di jalan Gang Jamblang III, RT 010/02, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

“Ini kalau di distribusikan mencapai 50 paket,” kata Kompol Syafii.

Kapolsek mengatakan, awalnya pelaku membeli paketan ganja kering dari Yanto dengan harga Rp. 50 ribu. Kemudian, biji ganja yang ada di dalam paketan itu ia sisihkan untuk di lakukan penanaman dan daun keringnya ia pakai sendirian.

“Dua hari sekali pelaku menyiram tanaman itu. Kami yang mendapatkan informasi dari warga langsung melakukan penangkapan di rumahnya pada 13 September kemarin,” tukasnya.

Sementara itu, tersangka Agus mengaku, dirinya menanam ganja itu untuk digunakan sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Agus menanam ganja itu sejak dua bulan lalu.

“Awalnya dari teman aja ngobrol, terus saya beli, saya tanam. Buat dipakai sendiri kalau panen. Saya juga baru pakai sekali,” tandasnya.

Reporter: Is
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*