Kuasa Hukum Laporkan Penyebar Hoax John Kei Masuk Islam ke Polda Metro

Tim Kuasa Hukum John Kei (dok. KM)
Tim Kuasa Hukum John Kei (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Maraknya kabar terkait pemberitaan hoax di dunia maya, khususnya melalui media sosial Facebook yang mengabarkan John Kei alias John Refra yang diisukan akan menjadi mualaf dianggap oleh tim kuasa hukumnya sebagai “pembohongan publik”.

Pemilik akun Facebook bernama Hanny Kristianto dikatakan sebagai yang pertama kali menginformasikan bahwa pemuda asal Tutrean, Pulau Kei ini akan memeluk agama Islam. Hal tersebut membuat gerah kuasa hukum John Refra alias John Kei.

Berikut postingan Hanny Kristianto yang dikutip dari akun Facebook miliknya, pada Rabu (13/9/2017):

Bismillah, Hari ini team Mualaf Center Darussalam diwakili Harsha Agousta Brahma Sadewa dan ibu Jenderal Lisze Dewi Purnamawati berangkat ke LP. Batu Nusakambangan Cilacap memastikan niat John Kei masuk Islam.

Lebih lanjut, melalui akun pribadinya Hanny mengatakan, sebelum memutuskan masuk Islam John Kei alias John Refra pemuda asal Tutrean, Pulau Kei pernah di juluki sebagai Godfather of Jakarta. 

Sebesar apa pun dosa kita, ampunan “Allah” jauh lebih besar dari dosa kita, ampunan “Allah” terbuka luas bagi siapa saja yg ingin bertobat kepadaNya. Bahkan Allah meminta manusia untuk tidak berputus asa dari rahmatNya.

Katakanlah, Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az Zumar 53).

Bagaimanapun buruknya penilaian orang terhadap John Kei, beliau adalah orang yang pernah turut berjasa menjaga saya, merawat saya, dan membesarkan saya sejak saya SMP hingga kuliah dulu. Di balik sifat keras dan beringasnya sebenarnya John Kei adalah orang yang penyayang dan sangat peduli dengan saudara atau orang-orang yang sedang susah.

Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum John Kei mendatangi Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 45 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang ITE di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi No. TBL/4469/IX/2017/PMJ/ditreskrimsus.

Menurut Daniel H.F Far Far dan Jefri Luanmase sebagai kuasa hukum John Kei saat ditemui kupasmerdeka.com Sabtu (16/9), mereka meminta pihak Kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan memproses laporan klien mereka. “Sebab John Kei klien saya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Hanny Kristianto maupun timnya dan itu hanya berita bohong apalagi berbicara dengan klien saya, seperti yang dikutip postingan Hanny Kristianto dari akun Facebook miliknya,” tegas pengacara itu.

Reporter: Putra Tobing/ Red
Editor: HJA

Komentar Facebook

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. John Kei Masuk Islam? Ternyata Cuma Kabar Hoax..!! Kuasa Hukum John Kei Laporkan Penyebar Hoax ke Polda Metro Jaya | Berita360
  2. John Kei Masuk Islam? Ternyata Cuma Kabar Hoax..!! Kuasa Hukum John Kei Laporkan Penyebar Hoax ke Polda Metro Jaya | Berita360

Leave a comment

Your email address will not be published.


*