Aktivis Endus Penggelapan dan Korupsi dalam Dugaan Mafia Lelang BPN Jakarta Selatan

Kantor BPN Jakarta Selatan (stock)
Kantor BPN Jakarta Selatan (stock)

JAKARTA (KM) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dengan modus “mafia lelang” dengan praktik kongkalikong antar oknum pejabat bank, pejabat BPN Jakarta Selatan dan pejabat KPKNL Jakarta V, dimana aset tanah dan bangunan milik seorang debitur telah  dilelang dan digelapkan, dilaporkan oleh aktivis LSM kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Marao S. Hasibuan, Direktur Eksekutif LSM-PELOPOR, telah melaporkan pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kemarin, 28/7.

Aset tanah dan bangunan milik debitur tersebut terletak di Jl. Rawajati Timur I No. 2 Kel. Rawasari, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, yang diagunkan sebagai jaminan pinjaman kredit sebesar Rp. 200 juta di Bank DKI. Namun menurut Marao, tanah tersebut diam-diam tanpa sepengetahuan debitur dilelang oleh KPKNL Jakarta V.

“Aneh bin ajaib, [dalam] kasus pelelangan tanah dan bangunan milik debitur … sebelum pelaksanaan lelang tanggal 21 Januari 2015 oleh KPKNL Jakarta V … ternyata pada tanggal 16 Januari 2015 … Kepala ATR / BPN Jakarta Selatan sudah memberikan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) balik nama menjadi kepada Chandra, sebagai pemenang lelang di KPKNL Jakarta V,” jelas Marao.

Menurut Direktur Eksekutif LSM-PELOPOR itu, hal ini merupakan “modus mafia lelang”.

“Praktik persekongkolan antar pejabat, jelas ini kasus tindak pidana perbuatan melawan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak objektif tangani kasus ini akan membingungkan masyarakat publik, sebab sebelum jadwal pelaksanaan lelang KPKNL Jakarta -V, Sertifikat tanah dan bangunan sudah balik nama diberikan hak BPHTB oleh BPN Jakarta Selatan kepada pemenang lelang,” ujarnya.

“Berdasarkan bukti data dan fakta temuan investigasi LSM-PELOPOR, aset tanah dan bangunan milik debitur dilelang oleh KPKNL Jakarta V tersebut sebesar Rp. 448.000.000,- dan jika dipotong uang hutang pinjaman kredit dan potong bunga BankDKI, tentu ada sisa uang lebih, itu sisa uang adalah hak debitur, siapa yang makan, siapa yang gelapkan uangnya? Nah, ini kasus tindak pidana korupsi dan harus diusut tuntas,” sambungnya.

“Hebatnya modus mafia lelang ini, dan jika pelaksanaan lelang ini sesuai prosedur hukum, untuk apa dibuat surat pernyataan dari Pejabat Bank DKI … kepada Pejabat KPKNL Jakarta V, yang menyatakan menjamin dan membebaskan pejabat lelang KPKNL Jakarta V, PT. Balai Lelang Star dan pemenang lelang, baik sekarang maupun di kemudian hari terhadap segala gugatan atau tuntutan yang timbul baik perdata maupun pidana akibat pelelangan objek hak tanggungan tersebut?” pungkas Marao.

Reporter: Goesti, Hero
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.