Waspadalah! Salah Klik Pada Permohonan Paspor Online, Uang Hangus!
BOGOR (KM) -Sistem e-imigrasi yang mencakup permohonan paspor secara online memang mempermudah masyarakat dalam pengurusan keimigrasian mereka sehingga mengurangi waktu dalam mengantri dan memastikan kelengkapan berkas-berkas persyaratan. Namun, sistem berbasis web ini juga tidak luput dari masalah teknis yang merugikan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian masyarakat akibat ketidakberesan sistem pengurusan paspor secara online dapat mencapai ratusan juta rupiah, kesemuanya masuk ke rekening Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan kepada KM oleh KHJ, salah satu aktivis yang mengalami masalah yang sama ketika mengurus paspor dirinya pada akhir Januari 2017. Ia pun menceritakan kronologis kejadian yang merugikannya tersebut.
“26 Januari 2017, saya ingin mengajukan pembuatan paspor yang sebelumnya sudah dilakukan pendaftaran secara online. Semua data-data lengkap sudah saya masukkan dalam web resmi imigrasi. Setelah data dinyatakan benar, maka kita akan mendapatkan konfirmasi tanggal untuk datang ke kantor imigrasi dan lembaran untuk pembayaran ke bank BNI dengan nominal Rp 355.000,” jelasnya, menyampaikan prosedur awal pendaftaran paspor secara online.
“Awalnya, sistem online terlihat keunggulannya, tidak perlu datang pagi-pagi sekali untuk dapat nomor antrian yang dibatasi hanya 150 orang, dan menikmati fasilitas ruang tunggu di dalam gedung yang ber-AC, lain dengan yang mengambil nomor pagi-pagi yang harus mununggu di luar gedung, entah proses apa lagi yang harus diselesaikan [bagi yang tidak mendaftar secara online],” lanjut ibu satu anak itu kepada KM, Rabu 8/2 lalu.
Namun permasalahan ia temui ketika proses wawancara. Karena KHJ pernah membuat paspor sebelumnya, ia diminta oleh petugas imigrasi untuk mengulang kembali proses pendaftaran dan pembayaran karena ia mendaftar untuk proses pembuatan paspor baru, sedangkan seharusnya ia mendaftar untuk perpanjangan paspor. KHJ berasumsi bahwa karena paspor lamanya itu sudah kadaluarsa 1 tahun, maka harus mendaftar baru.
“Kenapa daftar dibuat baru, bukan perpanjang? Ibu salah masuk, data yang ibu ajukan eror karena pernah melakukan fingerprint [dan sekarang] ditolak sistem. Uang ibu hangus!” ujar KHJ, meniru petugas imigrasi yang mewawancarainya pada hari itu.
“Seketika saya terkejut. Uang senilai Rp. 355 ribu hangus hanya karena salah klik!” sambungnya.
Menurut KHJ, petugas imigrasi itu mengklaim bahwa uangnya tidak bisa ditarik kembali atau dipindahkan karena “sudah masuk ke kas negara”.
“Gak bisa bu, sudah masuk ke kas negara secara otomatis, kalau mau, ibu saya bantu bikin sekarang, foto lagi masukin data lagi, tapi bayar 355 lagi ke BNI karena dana sebelumnya sudah hangus,” katanya lagi, meniru petugas imigrasi itu.
“Kesal karena bukti pembayaran di depan mata masih ada tapi dibilang hangus, saya ajukan protes, malah disuruh ketemu direktorat jika penjelasannya dirasa kurang memuaskan,” keluhnya.
Direktur Imigrasi Kota Bogor Klaim Dana yang Sudah Ditransfer tidak Dapat Dikembalikan
Ketika KHJ dan suaminya bertemu dengan pihak direktorat, permintaan mereka kembali ditolak dan pihak direktorat menegaskan bahwa dana mereka hangus.
“Singkat cerita, saya dan suami bertemu lah di ruangan bapak direktorat cabang Bogor ini, menjelaskan penjelasan yang sama namun dengan cara lebih halus dan sopan tapi tetap saja dana saya hangus,” lanjutnya.
Menurut aktivis wanita itu, sistem permohonan paspor online yang kini diterapkan Ditjen Imigrasi bermasalah karena sudah pasti bukan ia sendiri yang mengalami masalah tersebut.
“Jangan sudah bayar baru dibilang eror! Saya yang dirugikan!” ujarnya kembali.
Namun karena sudah lama mengantri di kantor Imigrasi, ia pun akhirnya merelakan membayar lagi uang permohonan paspor tersebut.
Sistem E-Imigrasi Bermasalah Sejak 2014, Humas Imigrasi Bantah Dana Hangus
Ternyata, kerugian yang dialami oleh KHJ memang dialami juga oleh sejumlah warga yang hendak mengurus paspor di kota lainnya. Sebuah penelusuran oleh KM di Internet menunjukkan bahwa keluhan netizen terhadap pelayanan pengurusan paspor yang merugikan mereka tercatat sejak tahun 2014, dan hingga kini belum ada perbaikan terhadap sistem tersebut.
Namun klaim sejumlah petugas imigrasi bahwa dana masyarakat yang salah klik pada proses pendaftaran online hangus dibantah oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sebuah pernyataan di akun instagram mereka @humasimigrasi.
Dalam cuitannya itu, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Pusat Agung Sampurno mengatakan, “Kepada para pemohon paspor online, secara kesisteman tidak akan menyebabkan biaya yang sudah disetor hangus.”
“Hingga saat ini masih dilakukan perbaikan sistem yang berakibat terjadi pelambatan pada pelayanan paspor,” sambungnya dalam cuitan yang tertanggal 10 Januari 2017 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditjen Imigrasi Kota Bogor belum berhasil dimintai klarifikasi. (HJA)
Leave a comment